Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dugaan Korupsi Tong Sampah, Kontraktor Diberhentikan

Yohanes Manasye
30/12/2019 14:12
Dugaan Korupsi Tong Sampah, Kontraktor Diberhentikan
Tong sampah berwarna biru merupakan proyek yang diadakan di Kabupaten Manggarai, NTT yang terindikasikan adanya dugaan korupsi.(MI/Yohanes Manasye)

CV Patrada, kontraktor proyek tong sampah di kota Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai, NTT diberhentikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 16 Desember 2019. Selain pemutusan hubungan kerja, kontraktor diwajibkan untuk mengembalikan uang muka 30% atau sebesar Rp558.182.700,00 yang sudah diterima pada awal masa kerja.

Pemutusan ini dilakukan karena spesifikasi tong sampah yang disediakan kontraktor tidak sesuai dengan kontrak kerja. Selain itu, kontraktor tidak bekerja sesuai jangka waktu kontrak dan tambahan waktu 50 hari pasca berakhirnya masa kontrak.

Proyek dengan nomenklatur pengadaan instalasi pengelolaan sampah non organik itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan tahun 2019 senilai Rp1.860.609,00. Anggaran tersebut digunakan untuk dua item pekerjaan yakni pengadaan tong sampah dan pekerjaan umpak atau pemasangan tong sampah di 762 titik yang menyebar di 20 kelurahan se-kecamatan Langke Rembong.

Tong sampah tersebut seharusnya terbuat dari besi plat eser dengan ketebalan 1,2 mm, diameter 50 cm dan tinggi 80 cm. Sementara tong sampah yang disediakan oleh kontraktor terbuat dari drum bekas.

"Kenyataan di lapangan, barang yang diadakan tidak sesuai yang saya minta. Makanya pada tanggal 16 Desember saya lakukan pemutusan hubungan kerja," kata PPK proyek tersebut Kristian Dominggo, Senin (23/12/2019).

Ketidaksesuaian antara barang yang disediakan oleh kontraktor dengan persyaratan dalam perjanjian kontrak, sudah diketahui PPK sejak 1 Juli 2019. Saat itu, PPK dikirimi foto-foto barang yang diproduksi di Surabaya itu oleh kontraktor melalui WhatsApp.

PPK juga telah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada kontraktor. Teguran pertama pada tanggal 1 Juli 2019 terkait gambar barang yang tidak sesuai spesifikasi. Namun kontraktor berdalih, tong sampah yang terbuat dari drum bekas lebih lebar dan lebih tinggi dari ukuran yang terdapat dalam perjanjian. Teguran kedua dan ketiga tanggal 30 Agustus dan 6 September 2019 karena kontraktor belum menyediakan barang.

Sesuai surat perintah kerja, masa kerja proyek berlangsung sejak 18 Juni hingga 16 Oktober 2019. Namun hingga 16 Oktober 2019, barang yang diminta belum disediakan oleh kontraktor. Bahkan hingga tambahan waktu 50 hari yang jatuh pada tanggal 5 Desember 2019, kontraktor belum berhasil menyediakan barang sesuai kontrak.

"Dari teguran itu, tanggapan kontraktor berupa tanggapan lisan. 'Om Tian tidak usah takut. Om Tian kan orang baru. Kami ini pemain lama. Nanti saya atur. Nanti saya buatkan justifikasinya.' Dia bilang begitu," tutur Kristian.

"Itulah sebabnya, selaku PPK, saya mem-PHK-kan kontraktor. Dengan demikian, kontraktor harus mengembalikan uang muka 30% atau senilai Rp558.182.700,00," kata Kristian.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Manggarai Wili Ganggut mengatakan, jika proyek tersebut dinyatakan gagal maka PPK dan Pengguna Anggaran berkewajiban untuk menyampaikan laporan resmi kepada Bupati. Tembusan laporan tersebut disampaikan juga kepada Badan Keuangan. Tembusan ke Badan Keuangan berkaitan dengan prosedur pembayaran.

Selanjutnya, PPK memerintahkan kontraktor untuk mengembalikan uang muka 30% dan uang jaminan ke kas daerah melalui Badan Keuangan. Namun ia mengaku belum mendapatkan tembusan laporan, apalagi terkait pemgembalian uang muka 30%.

"Kami belum dapat laporan resmi dari mereka bahwa ini proyek gagal. Kita hanya dengar isu saja bahwa proyek bermasalah. Memang untuk termin pertama, kedua dan ketiga, tidak ada permohonan pencairan dari PPK," ujar Wili Ganggut, Senin (30/12/2019).

Urusan tersebut, lanjut dia, mestinya harus diselesaikan akhir tahun anggaran 2019. Namun ia mengira belum adanya pengembalian uang muka disebabkan karena kemampuan keuangan kontraktor atau karena proyek tersebut sudah ditangani penegak hukum. Sementara itu, Edward Soni Darung selaku pemilik CV Patrada belum berhasil dikonfirmasi. Media Indonesia sudah berupaya mendatangi kediamannya namun ia dikabarkan masih berada di luar daerah. Dihubungi melalui sambungan seluler pun, ia tak menanggapi.

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Manggarai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi proyek tersebut. Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Wira Satria Yudha mengatakan pihaknya sudah menemukan indikasi awal tindak pidana korupsi di balik proyek tersebut. Ia menyebutkan, ada dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi barang yang ada dalam perencanaan dengan pelaksanaannya.

baca juga: Ribuan Hektare Daratan di Pantura Jateng Hilang Akibat Abrasi

"Seharusnya tong sampah itu terbuat dari besi plat. Tetapi realisasinya, mereka gunakan drum bekas," kata Wira.

Untuk menelusuri indikasi tersebut, penyidik Tipikor Polres Manggarai sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya