Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Dugaan Pelarangan Perayaan Natal di Sumbar Terjadi di 4 Daerah

Yose Hendra
18/12/2019 15:07
Dugaan Pelarangan Perayaan Natal di Sumbar Terjadi di 4 Daerah
Ilustrasi toleransi antarumat beragama.(MI/Atet Dwi Pramadia)

PUSAKA Foundation Padang menyebutkan kasus pelarangan atau penolakan rangkaian perayaan hari Natal 2019 terjadi di empat daerah di Sumatra Barat (Sumbar) tahun ini. Empat daerah tersebut adalah di Kota Bukittinggi,Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Pusaka Foundation Padang adalah lembaga masyarakat sipil yang punya konsentrasi terhadap kasus diskriminasi atau intoleransi.

Program Manager Badan Pengurus Pusaka Foundation Padang, Sudarto, mengatakan kasus penolakan rangkaian perayaan Natal di empat daerah itu terjadi di sejak awal Desember hingga pertengahan Desember ini.

"Tiap tahun ditolak sebenarnya. Kalau merayakan cukup di rumah saja," kata Sudarto di Padang, Sumbar, Rabu (18/12).

Berhubung selalu mendapat penolakan tiap tahun, jelas Sudarto, sebagian komunitas Nasrani di empat daerah itu, mulai memberanikan diri mengurus perayaan, mulai dari pengurusan izin, sampai mengemukakan keinginan merayakan Natal secara bersama.

Namun, ujar Sudarto, tetap saja mendapat penolakan dari otoritas atau pihak tertentu.

Ia merinci, di Bukittinggi, awal bulan Desember, keinginan jemaat Jemaat Gereja Betel Indonesia (GBI) di Bukittinggi merayakan  natal di Hotel Pusako Bukittinggi, mendapat penolakan dari pihak hotel dengan dalih Surat Kesbangpol atas nama Walikota Bukittinggi bernomor 07/KL-TU/II/2008 tentang Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban yang salah satu poinnya tidak memanfaatkan hotel sebagai tempat pelaksanaan ibadah salah satu agama atau aliran baik rutin maupun insidentif.

“Hal ini dikarenakan Jemaat GBI beserta 5 denominasi Protestan lainnya tidak memiliki tempat ibadah resmi. Padahal di Bukittinggi, berdasarkan informasi terakhir berjumlah lebih kurang 500 jiwa yang tersebar di seluruh Kota Bukittinggi hingga perbatasan dengan kabupaten Agam (daerah Garegeh dan sekitarnya). Pihak hotel sepertinya masih berpegang dengan Surat Kesbangpol itu,” ungkap Sudarto.

Di Bukittinggi ada tujuh aliran agama Nasrani. Dua gereja yang ada adalah milik Gereja HKBP dan Gereja Katolik, sementara 5 denominasi lainnya tidak memiliki tempat ibadah resmi.

Pada akhirnya, sebut Sudarto, jemaat GBI Bukittinggi menyelenggarakan rangkaian perayaan Natal di Gedung Gambir, Kota Payakumbuh, 32 km dari Bukittinggi, pada 15 Desember 2019.

Selanjutnya, kasus penolakan ibadah dan perayaan Natal di Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

“Pelarangan sebenarnya terjadi setiap tahun, bahkan pergesekan antar umat beragama juga nyaris terjadi dua kali setiap tahun, utamanya terkait isu pengepul daging babi dari suku anak dalam dan para hobi buru babi serta isu tuak,” terang Sudarto.

Adapun komposisi umat Kristiani yang terdata oleh Pusaka, sebagai berikut, HKBP lebih kurang 122 KK, Katolik sekitar 60 KK dan GBIS lebih kurang 30 KK.

Menurut Sudarto, pelarangan perayaan natal 2019 terjadi justru setelah salah seorang oknum polisi dari Polsek Kamang Baru, meminta agar umat Katolik yang mau melaksanakan ibadah Natal harus terlebih dahulu harus membuat surat izin kepada pemerintahan nagari.

Berpegang dengan surat permohonan izin, Muspika Kecamatan Kamang Baru mengadakan rapat koordinasi dengan perangkat Nagari, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai (cendikiawan) setempat.

“Namun hasil dari rapat koordiasi pada 16 Desember 2019 menyepakati sepihak beberapa hal, yakni menolak pelaksanaan ibadah apapun termasuk Natal bersama jika tidak ditempat ibadah resmi; ibadah termasuk perayaan Natal hanya boleh dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak boleh bersama-sama," tutur Sudarto.

"FKUB Kabupaten Sijunjung menyarankan agar umat Kristen merayakan natalan di Kota Sawahlunto yang jaraknya ratusan kilo meter; bahwa Ninik Mamak yang hadir dalam rapat menolak pelaksanaan ibadah dalam bentuk apapun secara bersama-sama di Sungai tambang, termasuk natalan; pemerintah Nagari dan Ninik mamak mementa agar orang-orang Kristen di Sungai Tambang membuat surat perjanjian tidak melaksanakan ibadah apapun termasuk natalan bersama,”paparnya.

Pelarangan ibadah dan perayaan Natal, dikatakan Sudarto, juga terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dengan jumlah umat Katolik sebanyak lebih kurang 19 KK tersebar di Kecamatan Pulau Punjung.

“Pelarangan pelaksanaan ibadah baik rutin mingguan maupun natalan sebenarnya terjadi sejak 2017,” tukasnya.

Adapun poin-poin pelarangan yang dilakukan, terangnya, melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan kebaktian secara terbuka di rumah warga dimaksud dan di tempat lain di Kanagarian Sikabau.

Lalu, memperingatkan jika umat Kristen tidak mengindahkan pemberitahuan dan pernyataan pemerintah nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda Nagari Sikabau akan dilakukan tindakan tegas.

“Umat Katolik hanya boleh melaksanakan ibadah di rumah masing-masing serta tidak mengundang umat Kristen lainnya,” ucapnya.

Penghambatan lain menurut Sudarto, juga adanya keharusan mengurus izn-izin sebelum kegiatan peribadatan keagamaan dilaksanakan.

“Pada awal Desember, pimpinan Stasi Katolik Bapak Maradu Lubis, kembali mengajukan permohonan izin untuk dapat melakukan ibadah dan perayaan Natal, namun melalui surat bernomor 145/117/Pem- 2019 kembali tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat penolakan tersebut, Wali Nagari juga melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga,” bebernya.

Untuk kasus di Jorong Kampung Baru, kata Sudarto, sebenarnya pernah dilaporkan ke Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatra Barat pada 16 Juni 2018.

Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengirim surat rekomendasi, yang intinya menyatakan, bahwa alasan umat Katolik menggunakan rumah sebagai tempat pelaksanaan ibadah dikarenakan umat Katolik tidak atau belum memiliki rumah ibadah resmi sesuai ketentuan Peraturan Bersama menteri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 tentang pendirian rumah ibadah. Dan pelarangan perayaan natal 2017 dan perayaan tahun baru 2018 hanyalah rentetan peristiwa lanjutan.

Meminta kepada Bupati Dharmasraya agar mengajak perwakilan umat Katolik untuk bermusyarah, untuk menyelesaikan sengketa dimaksud.

Kasus penolakan perayaan ibadah Natal, sebut Sudarto juga terjadi Kabupaten Pesisir Selatan, persisnya di Lunang Silaut dengan julah KK 15 KK.

”Di Lunang Silaut, dari 19 KK awalnya, sebagian memilih pindah ke Muko-Muko, Bengkulu, karena ingin ada akses ibadah,” ujarnya.

Mengacu pada hasil indek kerukunan umat beragama yang diluncurkan oleh Kementerian Agama RI 2019 beberapa minggu lalu, hasil survei menyebutkan Provinsi Sumatra Barat dihadapkan dengan indek kerukunan di bawah standar terburuk kedua setelah Nanggro Aceh Darussalam (NAD).

Namun sebenarnya jika melihat batasan kerukunan yang didefinisikan oleh Kementerian Agama RI dalam buku panduan/tanya jawab Peraturan Bersama Menteri No. 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,

Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Dengan tegas menyebutkan unsur kerukunan itu harus memenuhi kriteria,toleransi, saling pengertian, saling menghormati dan menghargai kesetaraan.

Pada dimensi itu, menurut Sudarto, rata-rata indek kerukunan di Sumatra Barat dengan 19 kabupaten kota memang tergolong masih sangat rendah hingga boleh dikatakan buruk, terutama terkait pendirian rumah ibadah, pelaksanaan ibadah secara bersamasama hingga persoalan ibadah dan perayaan Natal.

Antara lain, menurut Sudarto, disebabkan dialog antar agama cenderung basa-basi, atau yang sering saya istilahkan dialog kerukunan di meja makan, tidak menyentuh problem-problem rill tata kelola keberagaman.

Kedua, 19 Kabupaten/Kota yang terdapat gereja atau rumah ibadah resmi hanya ada pada 9 Kabupaten Kota (Mentawai, Padang, Padang Pariaman, Padang Panjang,Bukittinggi, Payakumbuh Kapel, Sawahlunto, Pasaman barat dan Pasaman). Sedang 10 Kabupaten/Kota lainnya hanya ada rumah doa tidak resmi serta rumah-rumah yang difungsikan untuk ibadah.

Gambaran tersebut semakin dikuatkan dengan hasil Survey Nasional BPS 2014, menyebutkan bahwa 84 % masyarakat Sumatera Barat menolak pendirian rumah/tempat ibadah bagi non Muslim, 57 % masyarakat Sumbar menolak non-muslim beribadah pada komplek atau perumahan yang mayoritas muslim dan 37,71 % masyarakat Muslim Sumbar menolak bertetangga dengan non-muslim.

“Dengan kondisi itu dapat dikatakan bahwa tingkat kerukunan antar umat beragama di Sumatra Barat tidak sedang baik-baik saja,” tukas Sudarto.

Ia mengaku, pihaknya terus mengadvokasi non-ligitasi. “Kita bertemu Ombudsman, melihat maladministrasi. Kita bersama LBH Padang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak,” imbuhnya.

Menaggapi pernyataan Pusaka Foundation Padang, Pemkab Dharmasraya menegaskan, tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing.

"Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi,” terang Kabag Humas Setda Kabupaten Dharmasraya Budi Waluyo.

Budi juga mengatakan, Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak.

Pemkab Dharmasraya, sambungnya, mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.

Adapun surat Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari Natal, itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan hari Natal, melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah.

"Namun jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasi,” tandas Budi.

Terkait polemik perayaan Natal di Sumbar, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sumatera Barat Sultanul Arifin, mengatakan, pihaknya sudah mendapat pesan melalui whatsapp dari Gubernur Sumbar, bahwa bupati yang ditenggarai melarang perayaan Natal, sudah melakukan rapat menyelesaikan masalah tersebut.

“Kita tunggu saja bagaimana penyelesaiannya dari Pemkab,” kata Sultanul.

Ia juga mengaku Komnas HAM Sumbar sudah melakukan pemantauan, di mana informasi yang dihimpun dari Pemkab, tidak ada pelarangan, tapi akses peribadatannya yang terganjal misal kesepakatan niniak mamak atau pihak nagari.

“Kita pikir kesepakatan itu yang mesti direvisi, agar hak beribadah tidak dilanggar,” ujarnya. (YH/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik