Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dirut GWP Alihkan Saham tanpa Beri Tahu Kreditur

(OL/N-1)
18/12/2019 00:20
Dirut GWP Alihkan Saham tanpa Beri Tahu Kreditur
Direktur Gaston Investmen Limited Tirta Mahendra Dwi Putra saat memberikan kesaksian dalam sidang penggelapan oleh Harijanto Karjadi(DOK ARTHAGRAHA)

SIDANG kasus dugaan pemalsuan akta autentik dan penggelapan dengan terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi, yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin, menghadirkan Direktur Gaston Investment Limited, Tirta Mahendra Dwi Putra, sebagai saksi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Soebandi.

Tirta mengungkapkan terdakwa Harijanto selaku Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai debitur dan mengalihkan saham kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur.

"Kami selaku kreditur sama sekali tidak diberi tahu bahwa terdakwa telah mengalihkan saham ke pihak lain. Kami sudah menempuh jalur hukum dan kami dinyatakan menang. Keputusan bersifat inkrah sampai di tingkat PK (peninjauan kembali)," ujarnya.

Kuasa hukum Gaston Investment Limited, Kores Tambunan yang mendampingi Direktur Gaston Investmen Limited, seusai sidang mengatakan, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, PT GWP tidak pernah membayar utang. Selain itu, tidak ada niat baik untuk memenuhi berbagai kewajiban, bahkan sebaliknya melakukan tindakan melawan hukum, yakni mengalihkan saham yang masih dalam proses utang kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur.

Oleh karena itu, ujar Kores, pihak Gaston Investment melaporkan Harijanto Karjadi. Kasus itu dimenangi Gaston Investment Limited.

"Kami sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari keputusan pengadilan negeri hingga putusan PK. Namun, kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini (keputusan) belum dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Antara lain, saham, tanah, dan bangunan di Hotel Kuta Paradiso. Tidak ada lagi persoalan hukum selain eksekusi jaminan tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Alfort Capital Limited melalui kuasa hukumnya, Sendi Sanjaya, mendukung langkah hukum Tomy Winata yang melaporkan Harijanto Karjadi. Menurut Sendi, pengalihan saham PT GWP jelas bertentangan dengan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No 8 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh dan di hadapan notaris Hendra Karyadi. (OL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya