Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG kasus dugaan pemalsuan akta autentik dan penggelapan dengan terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi, yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin, menghadirkan Direktur Gaston Investment Limited, Tirta Mahendra Dwi Putra, sebagai saksi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Soebandi.
Tirta mengungkapkan terdakwa Harijanto selaku Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai debitur dan mengalihkan saham kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur.
"Kami selaku kreditur sama sekali tidak diberi tahu bahwa terdakwa telah mengalihkan saham ke pihak lain. Kami sudah menempuh jalur hukum dan kami dinyatakan menang. Keputusan bersifat inkrah sampai di tingkat PK (peninjauan kembali)," ujarnya.
Kuasa hukum Gaston Investment Limited, Kores Tambunan yang mendampingi Direktur Gaston Investmen Limited, seusai sidang mengatakan, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, PT GWP tidak pernah membayar utang. Selain itu, tidak ada niat baik untuk memenuhi berbagai kewajiban, bahkan sebaliknya melakukan tindakan melawan hukum, yakni mengalihkan saham yang masih dalam proses utang kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur.
Oleh karena itu, ujar Kores, pihak Gaston Investment melaporkan Harijanto Karjadi. Kasus itu dimenangi Gaston Investment Limited.
"Kami sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari keputusan pengadilan negeri hingga putusan PK. Namun, kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini (keputusan) belum dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Antara lain, saham, tanah, dan bangunan di Hotel Kuta Paradiso. Tidak ada lagi persoalan hukum selain eksekusi jaminan tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Alfort Capital Limited melalui kuasa hukumnya, Sendi Sanjaya, mendukung langkah hukum Tomy Winata yang melaporkan Harijanto Karjadi. Menurut Sendi, pengalihan saham PT GWP jelas bertentangan dengan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No 8 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh dan di hadapan notaris Hendra Karyadi. (OL/N-1)
SEJUMLAH pengusaha mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan pendiri Microsoft sekaligus filantropis Bill Gates di Istana, Jakarta, Rabu (7/5)
Tomy Winata memenuhi undangan Presiden Prabowo bersama pengusaha lain untuk bertemu dengan investor asal AS Ray Diallo serta pimpinan Danantara dan para menteri di Istana Merdeka.
Delapan pengusaha menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
DI Pulau Rempang, layanan puskesmas sudah dihentikan dan sekolah-sekolah negeri dipindahkan sejak Agustus 2023 karena proyek Rempang Eco City.
Sejak didirikan tahun lalu, Rumkitlap telah melayani sekitar 75 ribu pasien yang ditangani oleh 23 dokter umum dan 7 dokter spesialis dengan didukung 72 tenaga kesehatan dan 285 relawan.
Tenda observasi akan beroperasi selama 24 Jam mulai hari ini (7/3). Adapun fasilitas-fasilitas yang tersedia di antaranya ventilator, ruang intermediate, dan ruang observasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved