Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tomy Winata Menjadi Saksi di Pengadilan Negeri Denpasar

Mediaindonesia.com
03/12/2019 19:01
Tomy Winata Menjadi Saksi di Pengadilan Negeri Denpasar
Tomy Winata Menjadi Saksi di Pengadilan Negeri Denpasar(DOK ARTHA GRAHA)

Tomy Winata menjadi saksi pada sidang dugaan pemalsuan di Pengadilan Denpasar, Selasa (3/12). Tomy Winata memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi, 65.

Tomy datang pukul 09.30 Wita dengan mendapat kawalan ketat. Selain TW, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya juga menghadirkan Desrizal selaku Pelapor sekaligus kuasa hukum Tomy Winata untuk memberikan keterangan.

Sementara itu dalam Press Releasenya, Maqdir Ismail mewakili kuasa hukum Tomy Winata menyampaikan, Tomy  mengambil alih piutang CCB Indonesia terhadap PT GWP. Tujuannya bukan karena nilai ekonominya, namun karena rasa keadilan yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT GWP. Sebab eks direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum, karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT GWP.

"Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, nurani saya terusik karena bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat, padahal sertifikat tersebut berada di bawah CCB Indonesia (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa," kata Tomy dalam rilisnya.

Menurut Tomy, hal yang melatarbelakangi mengambil alih/membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, namun untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia.

"Investor itu membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, yang artinya butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya," tambah Tomy Winata.

Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Tomy Winata juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya