Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya akan mengawsi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2020. Pengawasan tersebut dilakukan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dibantu masyarakat, agar PNS bisa menjaga netralitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan menjelang Pilkada serentak 2020, anggota komisioner akan mengawasi kinerja Aparatur Negeri Negara (ASN).
"PNS dalam Pilkada telah dirangkum melalui PP no 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik, melarang mendekati parpol terkait pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah. Termasuk mememasang spanduk dan mempromosikan dirinya atau orang lain, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, menjadi pembicara calon sambil mengikuti simbol atau gerakan bentuk dukungan. Serta mengunggah keberpihakkan melalui medsos menghadiri deklarasi calon tanpa atribut paslon, parpol," terang Dodi Juanda, Minggu (1/12/2019).
Dodi mengungkapkan, Bawaslu akan menggandeng sejumlah tokoh masyarakat di Tasikmalaya untuk mengawasi berbagai kegiatan di lingkungan yang berkaitan dengan kampanye pasangan calon dan mengawasi aktivitas aparatur sipil negara.
baca juga: Musim Hujan, Warga Cimahi masih Krisis Air Bersih
Sementara itu, Sekretaris Daerah Iin Aminudin mengatakan, jelang Pilkada serentak meminta agar seluruh ASN harus tetap bekerja secara profesional.
"Kami tidak akan segan-segan jika ada PNS yang ikut dalam kampanye menjelang Pilkada, akan dikenai sanksi secara tegas. Saya, juga meminta agar masyarakat jika menemukan mereka ikut kampanye tolong untuk segera melaporkannya," paparnya. (OL-3)
Calon kepala sekolah Sekolah Rakyat berasal dari ASN pemerintah daerah, sementara tenaga pendidik berasal dari PPPK yang direkrut Kemensos.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved