Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) telah mengamankan empat unit kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan operasional peredaran narkotika jenis PCC di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Empat kendaraan itu adalah Luxio nopol R 9285 LD, Grandmax B 9180 VCB, CRV F 55 BM dan Mitsubishi Delica B 1466 FOU yang ada diparkir di rumah kontrakan. Keempat kendaraan itu sudah diberi garis polisi untuk dijadikan barang bukti.
Dua tersangka telah diamankan polisi yakni Muhamad Joko Pamungkas, 25 warga Binangun, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen dan Trihadi Wiharto, 40, warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota setelah ditangkap di rumah berkedok pabrik sumpit itu.
Penggerebegan dilakukan tim gabungan dari Direktur Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat bersama Dit IV Mabes Polri, Selasa (26/11/2019). Aparat mengamankan barang bukti obat berjenis PCC siap edar, siap cetak, bahan pembuat baku obat, 7 alat mesin cetakan obat berlogo dan 1 oven (pemanas).
baca juga: Puluhan Rumah Tersapu Angin Kencang
"Rumah kontrakan itu milik Oding Rohandi. Di belakangnya pun terdapat pabrik sumpit bambu dan tusuk sate. Masyarakat mengetahui adanya pabrik sumpit bambu sudah berjalan tahunan. Mereka tidak pernah melihat produksi obat-obatan," kata Ujang, 53, warga Kecamatan Kawalu. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved