Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUTAN Riska Tuanku Kerajaan sudah berencana akan mengajukan 17 rancangan peraturan daerah ke DPRD pada 2019. Namun, niat itu urung dilakukan Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, karena pemerintah pusat mengkritisi banyaknya perda yang menghambat investasi.
"Saya sudah minta kepala bagian hukum mengkaji ulang target pembuatan perda pada 2020. Saya patok hanya tujuh, yang lainnya dibatalkan saja," tegasnya, kemarin.
Kalau perlu, lanjut Sutan, dari ketujuh perda itu bisa juga merupakan perda pembatalan atas perda yang bergesekan dan menghambat investasi. Dia mengakui masih ada sejumlah perda di wilayahnya yang berpotensi menghambat investasi.
Kegigihan Sutan Riska mengikis perda yang menghambat investasi dilatarbelakangi fakta bahwa Dharmasraya paceklik investasi kakap di semua sektor, termasuk pertanian, pertambangan dan perdagangan. Investasi hanya didominasi proyek pemerintah, seperti pembangunan gardu induk PLN di Sungai Rumbai, pembangunan jalan nasional dan jembatan, serta peremajaan kebun sawit.
"Saya menduga paceklik investasi terjadi, salah satunya karena ada perda yang menghambat serta sikap birokrasi yang masih belum ramah dengan investor," tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Hari Wahyudi juga sepakat bahwa penyebab seretnya investasi karena ada banyak aturan termasuk perda yang bergesekan dengan investasi. "Kami akan membantu Pemkab Dharmasraya untuk meneliti perda bermasalah yang menghambat investasi."
Sementara Kapolres Ajun Komisaris Besar Imran Amir mengaku siap menciptakan rasa aman berinvestasi. "Sepanjang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan tidak meresahkan warga, investor tidak boleh diganggu."
<>Lamongan<>
Semangat Sutan Riska juga bertiup di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Tahun ini, pemerintah kabupaten masih akan mengajukan 21 rancangan perda ke DPRD.
Namun, dari 21 raperda itu cenderung tidak menyentuh atau menghambat soal investasi. Di antaranya ialah raperda tentang pendidikan karakter anak, larangan penggunaan bangunan untuk perbuatan asusila, penyelenggaraan kabupaten sehat, keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan pesantren. Yang lain mengatur soal kawasan tanpa rokok, perlindungan penyandang disabilitas, pelestarian budaya dan pemberdayaan nelayan.
"DPRD dan pemkab sudah sepekat dengan 21 raperda untuk dibahas. Kami juga telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur untuk membahasnya," ungkap anggota DPRD, Nahdliyah Kartika Agustin.
Sementara di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pemkab dan DPRd sepakat membahas 24 raperda pada 2020.
Sejumlah raperda terkait investasi juga dibahas, di antaranya Raperda tentang Penanaman Modal. Mereka juga akan membahas sejumlah raperda terkait pendapatan asli daerah, yakni Raperda Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir.
"Kami menggulirkan perda dengan pendekatan filosofis dan sosiologis. Kami menghindari produk hukum yang kering dan berjarak sosial tinggi,' ungkap Ketua Badan Pembentukan Perda Komarudin.
Di Sumatra Selatan, 17 kabupaten dan kota telah merevisi perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. "Revisi dilakukan karena kebanyakan perda RTRW itu sudah berusia lebihd ari 5 tahun," papar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Darma Budhy. (YK/RZ/DW/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved