Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menghapus Stigma Transpuan Bagian Dari HAM

Mohammad Ghazi
01/11/2019 11:39
Menghapus Stigma Transpuan Bagian Dari HAM
Pengurus Waria Kota Surabaya Perwakos, Febi, saat menjelaskan tentang komunitasnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Sejuk.(MI/Mohammad Ghazi)

AGAR keberadaan transpuan atau waria bisa diterima masyarakat sekaligus menghapus stigma buruk, Sofa yang sudah melaksanakan ibadah haji dengan identitas laki-laki pada 2016 lalu itu, memberikan berbagai pelatihan ekonomi mandiri, seperti tata rias, potong rambut dan lainnya, termasuk menfasilitasi pertemuan rutin antar waria dan gay di Madura.

Ia juga mendorong agar mereka berani mencoba bekerja di sektor layananan publik. Hingga akhirnya beberapa di antaranya diterima sebagai karyawan perusahaan perbankan, karyawan hotel, bahkan ada yang bekerja di kantor pemerintahan.

"Dari pendataan yang kami lakukan, di Madura terdapat sekitar 200 orang waria. Tapi dari jumlah itu, hanya sebagian yang berani menunjukkan diri sebagai waria," katanya.

Apa yang disampaikan Sofa, juga dialami transpuan lain di Madura. Sebut saja namanya Nyak Nafi. Waria yang bekerja sebagai penjual sayur keliling itu, sama sekali tidak mau dimediakan.

Saat ditemui di rumahnya, Senin pekan lalu, ia baru pulang dari berjualan. Keranjang sayur belum diturunkan dari sepeda motor matic yang biasa dikendarainya ketika berjualan sayur. Di rumah semi permanen yang ditempatinya itu, ia hanya tinggal berdua dengan ibunya. Ayahnya sudah meninggal saat ia duduk di kelas 2 SD. Sementara kakaknya tinggal di Surabaya.

Dari penampilannya, sekilas orang tidak akan menyangka bahwa Nyak Nafi itu sejatinya waria, transpuan. Bentuk tubuh dan wajahnya, mengesankan dia seorang perempuan. Apalagi dalam kesehariannya, dia selalu berjilbab.

"Tidak semua pelanggan saya tahu kalau saya waria," katanya membuka percakapan.

Itu juga yang membuat mantan penari itu keberatan saat akan diwawancarai. Ibunya yang mendampingi selama proses wawancara, juga beberapa kali meminta anaknya untuk tidak diwartakan di media massa.

Aktivis GAYa Nusantara (GN) Surabaya, Khanis Suvianita, mengatakan upaya membangun relasi antara komunitas transpuan dengan kelompok agama, perlu didukung. Sebab, salah satu penolakan terhadap  mereka selain karena faktor sosial juga karena alasan agama.

"Sebagai manusia, para transpuan itu perlu mendapatkan bimbingan keagamaan. Mereka tidak boleh lepas hubungan dengan Tuhan," katanya.

Direktur Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Mathur Kusyairi menambahkan bukan salah para waria jika mereka bersikap tertutup. Sebab selama ini mereka cenderung dikucilkan di masyarakat karena dianggap tidak normal.

"Contoh nyata, saat ada hajatan di tetangganya, mereka tidak diundang. Alasannya, diundang sebagai pria, mereka seperti wanita. Diundang sebagai wanita, mereka adalah laki-laki," kata Mathur.

Disamping itu tidak semua masyarakat memahami bahwa para waria itu memiliki hak yang sama sebagai bagian dari masyarakat. Sehingga lebih memandang perbedaannya disamping keberagaman gendernya.

"Tidak dipahami bahwa pada hakikatnya mereka tidak ingin lahir dengan ketidak normalan, jika transpuan dianggap sebagai ketidak normalan gender," jelas aktivis sosial di Bangkalan itu.

Sebagai bagian dari warga negara, kata dia, mereka mendapat perlakuan dan perlindungan hak yang sama dengan warga negara lainnya. Seperti halnya mereka juga punya kewajiban yang sama di depan hukum. Ia mendukung langkah kelompok transpuan membangun relasi dengan tokoh agama, agar kegiatan mereka tidak lepas dari nilai-nilai keagamaan.

"Saya yakin, agama memiliki aturan yang manusiawi dan memanusiakan kelompok transpuan," kata Mathur.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PC NU Pamekasan, Taufikurrahman Khafi mengatakan Islam memiliki konsepsi Hak Asasi Manusia yang terangkum dalam konsep Huquq al-insan al asasi (hak dasar manusia) yang juga dikenal dengan Al-dloruriyah Alkhamsah (lima kebutuhan dasar manusia). Dalam kosepsi itu, tidak ada perbedaan hak yang didasarkan pada perbedaan gender dan jenis kelamin.

Lima konsep HAM dalam Islam itu, jelas dia, antara lain Hifdzuddin atau jaminan hak untuk memelihara agama dan keyakinan, serta keamanan dalam menjalankan ajaran agama.

Kemudian Hifdzunnafs wal irdh atau jaminan hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak dengan pemenuhan kebutuhan dasar, keselamatan dari penganiayaan dan kesewenang-wenangan.

Ketiga adalah Hifdzul 'aql,  atau jaminan hak untuk bebas berekspresi dan beropini serta melakukan aktivitas ilmiah. Termasuk dalam konsepsi ini adalah jaminan untuk berorganisasi dan membangun kelompok tanpa ada intimidasi. Konsepsi keempat adalah Hifdhun nasl, yang merupakan jaminan hak kehidupan privasi, profesi dan generasi yang berkualitas serta kelima hifdzul mal atau jaminan hak atas kepemilikan harta benda dan properti yang aman dari pencurian, monopoli, dan lain-lain.

"Semua konsepsi itu berlaku secara umum tanpa ada perbedaan perlakuan karena gender maupun jenis kelamin, termasuk transpuan," jelas Taufik.

baca juga: Iuran BPJS Naik, Pemkab Muba Tambah Anggaran

Taufik menilai, sudah saatnya kalangan agama membuka diri untuk membangun relasi dengan kelompok waria. Sebab, agama juga harus menjadi bagian dari kehidupan mereka, meski dengan kekhususan penerapannya.

"Jangan sampai karena mereka berbeda, lalu dibiarkan tanpa agama. Harus ada pembahasan untuk mencari jalan agar mereka juga bisa beribadah dengan nyaman," kata Taufik. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya