Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GAJAH liar berumur 25 tahun berjenis kelamin betina, ditemukan mati di Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (8/10). Dugaan sementara kematian gajah liar bernama Dita yang bercirikan cacat buntung pada kaki kiri depan itu akibat sakit.
"Kematian diperkirakan 5 hari yang lalu diduga karena sakit. Namun penyebab pasti kematian masih menunggu hasil nekropsi tim medis," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Suharyono di Pekanbaru.
Dijelaskannya, tim BBKSDA Riau telah turun ke lokasi kematian gajah sesaat setelah diterimanya laporan dari masyarakat. Gajah betina dengan ciri-ciri kaki depan buntung lantaran luka jerat ditemukan telah terkapar mati di dekat genangan air dengan keadaan perut terburai dan mulai membusuk.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dijumpai ciri fisik ada cacat kaki kiri depan dengan tidak ada tapak atau pernah terjerat dan diobati. Selanjutnya tidak ada caling atau gading, dan tidak ditemukan bekas benda tajam atau kekerasan fisik di tubuh gajah.
"Melihat dari ciri-ciri fisik gajah tersebut diidentifikasi bernama Dita, anggota dari kelompok gajah di SM Balai Raja. Saat ini diperkirakan ada tujuh gajah liar yang hidup di sana. Yaitu Dita, Seruni, dan dua anaknya. Satu gajah jantan kadang-kadang bergabung. Kemudian ada dua gajah lagi yang berjarak agak jauh dari kelompok gajah Dita ini," jelas Suharyono.
Dia menambahkan, gajah Dita merupakan korban dari jerat sling baja pada 2014. Saat itu, tim BBKSDA Riau melakukan pengobatan pada telapak kaki kiri depan yang sudah putus terkena jerat. Kemudian pada 2016, 2017, dan 2018, tim medis BBKSDA Riau secara berturut-turut masih melakukan pengobatan terhadap luka kaki tersebut.
"Terbukti dari 2014 hingga 2019, gajah Dita masih mampu bertahan hidup meski akhirnya ditemukan mati," jelas Suharyono.
baca juga: Pengurus Abai, Koperasi Lunglai
Kondisi habitat gajah Sumatra di SM Balai Raja saat ini semakin mengkhawatirkan lantaran terdesak oleh permukiman penduduk, perkebunan kelapa sawit, perladangan, dan konsesi perusahaan minyak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Dari luas penetapan awal berdasarkan SK Menhut No: 173/Kpts-II/1986 pada 6 Juni 1986 seluas 18 ribu hektare, kemudian diperkuat dengan penetapan kawasan dengan SK Menhut Nomor: 3978/Menhut-VII/KUH/2014 pada 24 Mei 2014 seluas 15.343,95 hektare, kini diperkirakan hanya tersisa ruang hidup gajah liar seluas 150 hektare.(OL-3)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved