Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BALAI Arkeologi Sumatra Selatan mengimbau para pemburu harta karum untuk tidak mengambil benda-benda bersejarah yang diduga pada era Kerajaan Sriwijaya. Untuk mencegah banyaknya penjarahan, Balai Arkeologi akan meninjau lokasi penemuan berbagai benda cagar budaya di wilayah pantai timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mengambil langkah terkait fenomena harta karun Sriwijaya setelah karhutla.
Kepala Balai Arkeologi Sumsel, Budi Wiyana mengatakan proses peninjauan akan dilakukan bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, Polda Sumsel dan Pemkab OKI.
"Hari ini kami akan berangkat ke lokasi. Salah satu misi kami yakni menyosialisasikan kepada para pemburu agar mau melaporkan temuannya kepada balai arkeologi," ujar Budi Wiyana.
Menurut dia, pihak-pihak terkait, terutama Pemprov Sumsel harus mengambil langkah tegas agar pemburuan harta karun dapat dihentikan. Sebab lokasi tersebut masih wilayah penelitian balai Arkeologi Sumsel.
Ia khawatir semakin banyak benda cagar budaya yang ditemukan di Cengal dan Tulung Selapan OKI akan menghilangkan alur sejarah terutama di kawasan yang sudah diteliti. Sebelumnya fenomena perburuan harta karun juga pernah terjadi di wilayah yang sama pada 2015. Satu tahun setelahnya Balai Arkeologi Sumsel meneliti wilayah tersebut dan berhasil menemukan data-data penting terkait kehidupan masa pra-Sriwijaya.
"Dari berbagai temuan seperti gerabah, perhiasan, perahu, patut diduga wilayah itu merupakan pemukiman lama dengan rentang waktu pra-Sriwijaya, masa Sriwijaya dan pasca-Sriwijaya," kata Budi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi mencari barang cagar budaya di wilayah itu karena bisa berpotensi pidana menurut pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Pasal tersebut berbunyi setiap orang tanpa izin pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dipidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
baca juga: Kurir Narkoba Bawa Sabu 1,5 Kg Tertangkap Di Batam
"Maka dari itu, bagi yang sudah menemukan barang bersejarah agar dapat melaporkan ke balai arkeologi untuk didata, sesudahnya boleh dimiliki secara pribadi dengan aturan-aturan yang ada," demikian Budi. (OL-3)
Lebih dari hiburan semata, Festival Budaya Nusantara dirancang sebagai wahana edukasi lintas generasi, menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap budaya Indonesia.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan tekanan dominasi bahasa-bahasa besar dunia, bahasa daerah menghadapi ancaman yang semakin konkret
FILM Turang, yang pertama kali tayang sekitar 67 tahun silam di Festival Film Asia Afrika di Tashkent, Uzbekistan pada 1998 kini kembali dirayakan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Wakil Menteri Kebudayan Giring Ganesha Djumaryo berkesempatan menerima Menteri Kebudayaan Federasi Rusia, Olga Lyubimova.
MENTERI Kebudayaan Fadli Zon dan Wakil Menteri Kebudayan Giring Ganesha Djumaryo berkesempatan menerima Menteri Kebudayaan Federasi Rusia, Olga Lyubimova.
Indonesia: Zamrud khatulistiwa, diapit dua benua dan samudra. Kaya budaya, strategis, dan rawan bencana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved