Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di kawasan International Industrial City (KIIC) Karawang, Jawa Barat.
"Kerawanan terhadap pekerja perempuan sangat tinggi. Sehingga dengan adanya RP3 ini kita harapkan hak-hak perlindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi mampu terlaksana," kata Yohana usai meresmikan RP3 di Kantor Graha KIIC, Kamis (26/9).
Yohana mengatakan sebelumnya pada 15 Agustus 2019 telah dilakukan Penandatanganan MoU bersama 5 (lima) kawasan industri sekaligus peluncuran Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di 5 kawasan industri. Di antaranya, Cakung, Karawang, Cilegon, Pasuruan, dan Bintan.
"Dua hari yang lalu saya sudah meresmikan RP3 di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Dan hari ini di Karawang International Industrial City (KIIC). Saya sangat mengapresiasi jajaran pimpinan di kawasan industri yang bersedia bekerjasama dengan Kemen PPPA dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi perempuan pekerja," katanya.
Ia menyebutkan RP3 ini akan menjadi tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang dihadapi pekerja perempuan.
"Sehingga cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat segera tercapai," katanya.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R Dannes menuturkan RP3 merupakan wadah lintas sektor yang dibentuk sebagai upaya perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri. RP3 menyediakan layanan, penerimaan aduan, dan proses identifikasi jenis pelanggaran atau kekerasan yang dialami. Dalam memproses aduan bentuk layanan yang diberikan berbasis kebutuhan korban misalnya untuk rehabilitasi kesehatan, psikis, mental, bantuan, dan pendampingan hukum.
"Sehingga pekerja perempuan juga bisa mendapatkan hak-haknya dalam memiliki cuti hamil dan haid yang diamanatkan dalam undang-undang," terang dia.
Berdasarkan data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019, kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.915 kasus (28%). Rinciannya kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus (64%), diikuti kekerasan fisik 883 kasus (23%), kekerasan psikis 212 kasus (5%), dan kategori khusus yakni trafiking 158 kasus (4%), dan kasus pekerja migran 141 kasus (4%). Tiga jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah pencabulan (1.136 kasus), perkosaan (762 kasus), dan pelecehan seksual (394 kasus).
baca juga: 5 Fraksi DPRD Sumenep Ajukan Interpelasi Aturan Pilkades Serentak
Sementara itu, Direktur Karawang International Industrial City (KIIC), Sanny Iskandar mengatakan jumlah seluruh pekerja perempuan di KIIC sebanyak 62.995 orang yang tersebar di beberapa kawasan di bawah KIIC. Oleh karena itu menjadi srtategis jika RP3 ini keberadaannya dapat mendukung optimalisasi kinerja pekerja perempuan.
"Pemilihan tempat di KIIC ini sangatlah tepat sebab kawasan ini mendapat pengahargaan sebagai kawasan industri terbaik se-Indonesia," katanya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved