Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KASUS penyelundupan 25 kg narkoba jenis sabu di Aceh Utara diduga melibatkan aparat dan politisi yang pernah mencalonkan sebagai caleg. Keduanya bekerja sama dengan enam warga sipil. Informasi diterima Media Indonesia, keduanya tertangkap bersama barang bukti pada 22 Agustus bersama barang bukti 25 kg sabu yang hendak dipasok ke Malaysia di kawasan Ulee Rubek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Mereka memasok sabu itu melalui jalur laut Selat Malaka.
"Itu baru pengakuan seorang tersangka yang diamankan, selaku perantara AL," kata Wadir Resnarkoba Polda Aceh, AKBP Heru Suprihasto, Kamis (29/8).
Sekarang pihaknya memburu dua orang DPO lagi yang ditenggarai terlibat atau mengetahui keberadaan 25 kg sabu ini. Keduanya berinisial M asal Malaysia dan ML warga Aceh.
Kasus penangkapan 25 kg sabu itu berawal pada 22 Agustus 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Dua unit kapal yakni KM Chantika dan KM Alif hendak masuk ke perairan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dengan bermuatan sekitar 29 ton bawang merah ilegal asal Malaysia. Kapal kayu KM Chantika dan KM Alif tersebut setelah dicegat, langsung digiring ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara oleh pihak bea cukai. Setelah diperiksa ternyata ditemukan 25 kg narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam sebuah tas warna hitam dan disembunyikan dalam tumpukan karung bawang merah.
baca juga: Polres Manokwari Gelar Silaturahim Antar Suku
Kemudian barang bukti 25 kg sabu dan tiga awak kapal diamankan di Polres Aceh Lhokseumawe. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA,44, asal Langsa, NK,50, asal Aceh Utara dan N,28, asal Aceh Utara. Dari keterangan mereka polisi juga menciduk seorang tersangka lagi yaitu AI,38, asal Aceh Utara. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved