Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo diminta turun tangan langsung mengatasi masalah tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya silang sengkarut yang saat ini terjadi di Labuan Bajo tidak terlepas dari masalah tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpengaruh pada masuknya investor ke daerah pusat destinasi wisata unggulan tersebut.
"Saat ini untuk Labuan Bajo dan sekitarnya masalah utama bagi para pelaku usaha ialah agraria seperti kepemilikan tanah ganda, dokumen kepemilikan bodong, sengketa ulayat, sengketa tanah, sertifikat overllap, sertifikat ganda pada bidang yang sama. Proses penebitan sertifikat yang lama dan pelayanan kantor BPN Kabupaten Mangarai Barat yang amburadul dan kacau balau. Ini sangat berpengaruh pada investor yang mau masuk Labuan Bajo. Makanya kami minta agar Presiden sendiri yang menyelesaikan ini," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Tanah Ge Yohanes Erlyanto Semaun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/8).
Persoalan-persoalan ini, sambungnya, tidak akan terjadi jika BPN Manggarai Barat bekerja secara profesional. Bentuk ketidakprofesionalan itu, jelas Semaun, munculnya dua sertifikat atas satu bidang tanah yang sama dari BPN Manggarai. Akibatnya, banyak sertifikat yang dibatalkan pengadilan setempat.
Baca juga: Pemkab Lembata Tetapkan 58 Desa Tangguh Bencana
"Ini terjadi karna sertifikat-sertifikat tersebut dalam proses penerbitanya tidak melalui proses yang berkualitas baik itu karena penilaain formil yang gegabah ditambah alas hak yang bodong bahkan mungkin juga diproses oleh orang-orang yang secara keilmuan tidak memiliki kecakapan dibidangnya," jelas Semaun.
Rumitnya persolan tanah di Labuan Bajo, Semaun mendesak Presiden Jokowi segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap BPN Kabupaten Manggarai Barat. "Jika ini tidak segera diselesaikan maka masalah tanah di Labuan Bajo hanya akan menjadi bom waktu dan lebih dari itu tentu akan sulit mengembangkan pariwisata Labuan Bajo ke depan sebagaimana diharapkan Bapak Presiden," pungkasnya. (OL-8)
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Kemenhut bersama Polri berhasil menggagalkan aksi perburuan liar bersenjata di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur.
Program ini dilaksanakan secara komprehensif, mulai survei lahan, pemilihan jenis mangrove, hingga monitoring pertumbuhan secara berkala untuk memastikan kelangsungan hidup pohon.
SEEKOR Komodo remaja ditemukan mati di ruas jalan antara Kampung Kenari menuju Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kementerian Kehutanan menghargai perhatian publik atas rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata alam oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo.
KOMODO gemoy atau disingkat Komoy menghadirkan ikon ekonomi kreatif khas Indonesia Timur. Kali ini, Komoy beraksi di tengah rangkaian acara untuk anak-anak di Maluku City Mall (MCM).
Delapan wisatawan yang berlayar bersama KM Monalisa 1 berhasil diselamatkan kru KM Tsamara yang kebetulan melintas di lokasi yang sama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved