Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Akhirnya pemerintah memutuskan mengembalikan hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS daerah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat. Keputusan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staff Presiden (KSP), Jakarta, Senin (5)8).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Deputi V Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit, dan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.
Nasrul menyampaikan, ini adalah pelajaran bagi Pemda lain. Penafsiran jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat CPNS.
"Namun kasus Romi ini beda karena para penyandang Disabilitas juga punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain. Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2%,'' jelas Jaleswari.
Di saat penerimaan CPNS itu di Kabupaten Solok Selatan tersedia tiga formasi posisi untuk penyandang disabilitas. Saat ini baru terisi dua.
Muzni Zakaria, setelah konsultasi dengan pemerintah pusat, akan memulihkan hak drg Romi menjadi PNS di daerahnya. ''Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat,'' ujar Muzni.
Surat Menpan-RB No B/861/M.SM.01.00/2019 Perihal Permasalahan Seleksi CPNS Kab Solok Selatan Tahun 2018 an Romi Syofpa Ismael merujuk surat Bupati Solok Selatan Nomor 800/135/VII/BKPSDM -2019 tanggal 31 Juli 2019.
Pada prinsipnya sependapat dengan rekomendasi dari PANSELNAS. Untuk itu diambil kebijakan antara lain perubahan SK Mentri PANRB
No.24 thn 2018 tentang Penetapan Kebutuhan CPNS Kab Solok Selatan thn 2018, Khususnya Formasi Dokter Gigi Ahli Pratama di RSUD yang semula 1 (satu) menjadi 2 (dua) sehingga jumlah total formasi Dokter Gigi Ahli Pratama menjadi 4 (empat).
Perubahan formasi tersebut tidak mengubah jumlah alokasi secara keseluruhan, yakni sebanyak 211 (dua ratus sebelas). Selanjutnya, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang bersangkutan, Mentri meminta yang bersangkutan ditugaskan di RSUD di wilayah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Selanjutnya Pemerintah Daerah secara teknis berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara. (YH/OL-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved