Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan siap menerima drg Romi Syofpa Ismael sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bupati Solok Selatan telah berkirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar satu formasi disabilitas yang tak terisi, bisa ditempati drg. Romi.
"Berangkat dari kesimpulan rapat dan alternatif solusi yang disarankan sesuai dengan formasi CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan masih terdapat satu formasi disabilitas yang tidak terisi. Kami sangat mengharapkan kekosongan tersebut berkenan Bapak setujui sebagai salah satu solusi dengan pengangkatan formasi dokter gigi," demikian yang ditulis dalam surat tersebut, berparafkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, akhir Juli ini.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Firdaus Firman menjelaskan, itu adalah solusi untuk drg Romi berdasarkan hasil rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan .
Dia berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dapat mempertimbangkan tambahan formasi dokter gigi ahli pratama berdasarkan hasil peninjauan ulang kompetensi drg Romi dengan meminta rekomendasi dari organisasi profesi dokter gigi yang menyatakan drg Romi laik kerja, tidak mengalami kondisi ektremitas atau gangguan gerak anggota tubuh untuk mencengkeram atau memegang menggunakan kedua tangan serta jemari yang menghalangi pelaksanaan tugas.
"Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sudah mengirim surat ke Kemenpan-RB mengenai persoalan itu pada 31 Juli," ujarnya, Jumat (2/8).
Dalam seleksi CPNS 2018, dari dua peserta yang mengikuti formasi dokter gigi, drg Romi lulus dengan nilai paling tinggi yakni skor 63.600. Sementara peserta kedua atas nama drg Lili Suryani nilainya 59.720.
Meski nilainya di bawah ambang batas kelulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, drg Romi tetap lulus berdasarkan status P2/L, karena formasi tersebut tidak ada yang memenuhi ambang batas kelulusan yang diatur dalam Permenpan No. 37 Tahun 2018.
Solusi itu juga mempertimbangkan rekomendasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan laik kerja dan tidak mengalami kondisi ekstremitas yang menghalangi pelaksanaan tugas. Saat ini, drg Romi didampingi kuasa hukum dari LBH Padang dan masih di Jakarta untuk memperjuangkan hak drg Romi. (YH/OL-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved