Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kementerian LHK Perkuat Perhutanan Sosial

(YK/N-2)
25/7/2019 23:00
Kementerian LHK Perkuat Perhutanan Sosial
Melalui skema perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

SEKITAR 300 pria itu bukan warga asli Desa Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Mereka ialah para petani yang berasal dari daerah lain di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Siang itu, mereka berkumpul di bawah satu tenda sederhana dalam  acara tasyakuran dan penyerahan Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK). Kegembiraan makin merebak karena di Solokuro mereka mendapat kepastian bahwa sejumlah program pemerintah akan dirasakan para petani tersebut.

Kepada mereka, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan bantuan alat pertanian dan bibit pohon bagi kelompok tani hutan se- Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Selain pemberian alat bantu ekonomi, juga diserahkan Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Lokasinya berada di KTH Agro Makmur seluas 845 hektare yang diperuntukkan bagi 714 keluarga di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penyerahan bantuan dilakukan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK Muhammad Said.

Sejumlah lembaga sosial yang menerima alat bantu ekonomi dan IPHPS itu, antara lain Lembaga Masyarakat Desa Hutan Wono Sakti, Solokuro, Lamongan; Kelompok Tani Hutan Argo Makmur Lestari, Basole, Besuki, Tulungagung; Lembaga Masyarakat Desa Hutan dan Gabungan Kelompok Tani Hutan dari Jember serta Banyuwangi, Jawa Timur. Selain itu, Gapoktanhut Sabrang Mandiri, Jember, Gapoktanhut Sidodadi, Jember, dan LMDH Rengganis, Jember.

“Setelah terbit izin Perhutanan Sosial, diharapkan kelompok penerima SK dapat mengembangkan usaha-usaha ekonomi produktif bersama. Pendamping perhutanan sosial juga harus terus mendampingi kelompok dalam menjembatani pengembangan usaha pertanian dengan sejumlah pihak terkait,” ungkap Muhammad Said.

Sejumlah lembaga itu, antara lain Perum Perhutani dan investor swasta. Mereka bisa bekerja bersama guna mengoptimalkan dan mengelola potensi usaha pertanian, peternakan, atau ekowisata. “Ini agar tujuan program perhutanan sosial mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera tercapai,” terangnya.

Perhutanan Sosial ialah program nasional untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa serta melestarikan hutan Indonesia. (YK/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya