Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEBAGIAN penyintas di Palu, Sulawesi Tengah, kembali bermukim di lokasi bekas bencana. Meski lokasi tersebut telah dilarang untuk ditempati karena masuk zona merah, mereka tidak peduli.
Pantauan Media Indonesia terdapat belasan rumah baru dibangun di lokasi bekas likuefaksi Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Jumlah rumah itu dipastikan akan bertambah karena sudah ada beberapa lokasi yang disiapkan untuk bangunan baru.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengimbau dan melarang warga kembali ke tempat tinggal awal mereka yang terdampak bencana likuefaksi dan tsunami, namun imbauan tersebut tidak begitu diindahkan sebagian warga penyintas di pengungsian.
Alasan warga membangun kembali di bekas permukimannya itu karena tidak ada pilihan lain. Selain karena tidak ada kejelasan atas hunian tetap, warga juga sudah tidak tahan tinggal di hunian sementara dan selter pengungsian.
"Saya hampir enam bulan di selter. Terus pindah ke hunian sementara sebulan. Karena tidak nyaman saya kembali ke lokasi saya untuk membangun," aku warga Kelurahan Balaroa Saiful Muluk, 44, kepada Media Indonesia, Kamis (25/7).
Baca juga: Ribuan Hektare Sawah di Jawa Tengah Terancam Gagal Panen
Menurutnya, sebelum membangun ia dan warga lainnya sudah meminta izin kepada lurah setempat.
"Saya sudah melapor ke kelurahan, saya diizinkan untuk membangun tapi jangan permanen. Makanya rumah saya ini dibangun semi permanen," ungkap Saiful.
Warga yang kembali membangun sejatinya mengetahui larangan berdasarkan imbauan pemerintah. Namun, karena tidak ada pilihan lain, membangun di bekas lokasi likuefaksi menjadi opsi terakhir.
"Kami sudah tidak punya lahan selain di bekas likuefaksi ini. Terus pemerintah juga belum jelas soal hunian tetap. Saya pikir ini bukan soal," sambung warga lainnya, Irwansyah, 37, terpisah.
Ia menambahkan, sejauh ini juga imbauan pemerintah baru sebatas larangan lisan dan belum dikeluarkan dalam bentuk peraturan daerah. Termasuk soal dampak yang akan diterima warga ketika kembali bermukim di zona merah.
"Saya pikir ini mempermudah pemerintah karena kami tidak pakai dana pemerintah membangun. Apa lagi lokasi kami ini peninggalan orang tua. Ya, tidak mungkin saya tinggalkan," imbuh Irwansyah. (OL-1)
SEJAK tsunami Pangandaran pada 2006, tim peneliti Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN menyimpulkan bahwa tsunami raksasa di selatan Jawa memang pernah terjadi berulang. R
BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah pesisir untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gempa dan tsunami yang dapat terjadi kapan saja.
KEKHAWATIRAN akan tsunami besar di wilayah Pasifik mulai mereda pada Rabu (30/7), setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 8,8 mengguncang wilayah terpencil di Semenanjung Kamchatka, Rusia.
Pemerintah Jepang hingga saat ini masih belum mengakhiri peringatan tsunami imbas gempa Rusia dengan magnitudo 8,8 yang terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pada Rabu (30/7) malam, resmi mengakhiri peringatan tsunami yang sebelumnya dikeluarkan pascagempa Kamchatka di Rusia.
GEMPA bumi yang terjadi di Kamchatka, Rusia sebesar Magnitudo 8,7 dapat meminimalisir jumlah korban didukung karena sistem peringatan dini yang sangat baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved