Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGIAN penyintas di Palu, Sulawesi Tengah, kembali bermukim di lokasi bekas bencana. Meski lokasi tersebut telah dilarang untuk ditempati karena masuk zona merah, mereka tidak peduli.
Pantauan Media Indonesia terdapat belasan rumah baru dibangun di lokasi bekas likuefaksi Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Jumlah rumah itu dipastikan akan bertambah karena sudah ada beberapa lokasi yang disiapkan untuk bangunan baru.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengimbau dan melarang warga kembali ke tempat tinggal awal mereka yang terdampak bencana likuefaksi dan tsunami, namun imbauan tersebut tidak begitu diindahkan sebagian warga penyintas di pengungsian.
Alasan warga membangun kembali di bekas permukimannya itu karena tidak ada pilihan lain. Selain karena tidak ada kejelasan atas hunian tetap, warga juga sudah tidak tahan tinggal di hunian sementara dan selter pengungsian.
"Saya hampir enam bulan di selter. Terus pindah ke hunian sementara sebulan. Karena tidak nyaman saya kembali ke lokasi saya untuk membangun," aku warga Kelurahan Balaroa Saiful Muluk, 44, kepada Media Indonesia, Kamis (25/7).
Baca juga: Ribuan Hektare Sawah di Jawa Tengah Terancam Gagal Panen
Menurutnya, sebelum membangun ia dan warga lainnya sudah meminta izin kepada lurah setempat.
"Saya sudah melapor ke kelurahan, saya diizinkan untuk membangun tapi jangan permanen. Makanya rumah saya ini dibangun semi permanen," ungkap Saiful.
Warga yang kembali membangun sejatinya mengetahui larangan berdasarkan imbauan pemerintah. Namun, karena tidak ada pilihan lain, membangun di bekas lokasi likuefaksi menjadi opsi terakhir.
"Kami sudah tidak punya lahan selain di bekas likuefaksi ini. Terus pemerintah juga belum jelas soal hunian tetap. Saya pikir ini bukan soal," sambung warga lainnya, Irwansyah, 37, terpisah.
Ia menambahkan, sejauh ini juga imbauan pemerintah baru sebatas larangan lisan dan belum dikeluarkan dalam bentuk peraturan daerah. Termasuk soal dampak yang akan diterima warga ketika kembali bermukim di zona merah.
"Saya pikir ini mempermudah pemerintah karena kami tidak pakai dana pemerintah membangun. Apa lagi lokasi kami ini peninggalan orang tua. Ya, tidak mungkin saya tinggalkan," imbuh Irwansyah. (OL-1)
Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,4 mengguncang wilayah 94 kilometer tenggara Kabupaten Simeulue pada Senin, 3 Maret 2026, pukul 11.56.45 WIB.
Gempa bumi tektonik yang terjadi pada Senin dini hari pukul 01.57.46 WITA di wilayah utara Sabah, Malaysia, dipastikan tidak berpotensi tsunami bagi Kalimantan Utara.
Tsunami dan megatsunami sering kali disalahpahami karena keduanya sama-sama melibatkan gelombang laut besar. Padahal, memiliki perbedaan yang sangat signifikan.
Ia menjelaskan bahwa gempabumi tektonik tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 pukul 19.42 WIB berdasarkan hasil analisis parameter terkini.
Wilayah Laut Banda, Maluku diguncang gempa tektonik pada pukul 10.05 WIB.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan adanya kemungkinan terjadinya tsunami danau di kawasan Danau Maninjau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved