Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengendalian Obat dan Makanan(IBPOM) Sumatra Utara menggerebek pabrik pembuatan mi kuning di Desa Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Huta Satu RT 02/RW 01 Kabupaten Simalungun, Jumat (19/7) sore.
Pabrik pembuatan mi kuning tersebut diduga menggunakan bahan baku formalin.
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan BPOM Sumatra Utara terkait aktivitas pembuatan mi kuning yang diduga menggunakan berbahan formalin.
Tim BPOM kemudian melakukan tes pada mi kuning yang diproduksi pabrik mi rumahan tersebut di lokasi didampingi pihak RT Khairul Saragih.
BPOM Sumut telah menetapkan satu orang tersangka berinisial M yang juga pemain lama karena telah pernah dijerat hukuman beberapa tahun yang lalu pada kasus yang sama, satu orang pekerja melarikan diri.
Baca juga: Konflik Lahan Sulut Aksi Kriminal di Jambi
Tim BPOM Sumut menyita 200 kg mi, 20 liter bahan formalin, serta lebih dari 50 kg soda ash sebagai bahan pengenyal mie.
Undang Undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen menjamin Kosumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kesehatan dalam mengonsumsi makanan, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun maksimal atau denda Rp2 miliar serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan nahwa untuk menjaga pangan tetap aman, higiens, bermutu, bergizi dan mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia berupa pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia
Kepala BPOM Sumut Yulius Sacramento Tarigan mengatakan temuan ini adalah berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada bulan Ramadan.
"Sejak dua bulan yang lalu telah memakai kandungan formalin. Kita menemukan 200 kg mi, 20 liter bahan formalin, dan lebih dari 50 kg soda ash sebagai bahan pengenyal. Kita terus mengembangkan modus serta pemasaran mi tersebut di dalam bahkan sampai ke luar Pematangsiantar karena indikasinya pabrik mi rumahan tersebut dapat menghasilkan satu ton per hari dengan kualitas mi tahan lama. Patut diduga pelaku usaha mi rumahan ini telah melanggar UU Perlindungan Konsumen serta Undang Undang Pangan. Harapan kami, pemerintah daerah lebih pro aktif dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved