Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
SEBAGIAN besar rumah sakit di Kalimantan Selatan (Kalsel) belum memiliki izin operasional untuk penggunaanalat pembakaran limbah (insinerator). Untuk itu, Dinas Lingkungan HidupKalsel meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)mempermudah proses perizinan insinerator bagi rumah sakit di daerah.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Ikhlas Indar, di Banjarmasin, kemarin. "Sebagian besar insinerator rumah sakit di Kalsel belum berizin, baru empat rumah sakit yang mempunyai izin, yaitu RSUD Ulin, RS Ciputra Mitra Hospital, RSUD Anshari Saleh.Ketiganya ada di Banjarmasin serta RSUD Balangan," ungkapnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mencatat, hanya empat dari 47 rumah sakit yang memiliki izin operasional insinerator. "Bisa dibilang, rumah sakit selama ini melakukan pembakaran limbah medis tanpa izin," ujarnya.
Karena itu, sebagian rumah sakit tetap mengoperasikan insinerator walaupun belum mengantongi izin. Sebagian lainnya, memilih pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis mereka. Sebagai solusi, lanjut Ikhlas, pihaknya telah meminta KLHK agar mempermudah proses perizinan insinerator di daerah.
Dia menilai hal itu mendesak, karena setiap hari rumah sakit terus menghasilkan limbah medis yang harus dimusnahkan. Sebagai informasi, limbah medis yang dihasilkan rumah sakit, tergolong kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), sehingga terdapat syarat tertentu dalam proses pemusnahan agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Menurut Ikhlas, mayoritas rumah sakit di Kalsel belum mengantongi izin operasional insinerator karena terbentur sederetan persyaratan yang harus dipenuhi.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Muslim, membenarkan bahwa masih banyak rumah sakit belum mengantongi izin operasional insinerator. Namun, menurutnya, pihak rumah sakit di Kalsel telah mengolah limbah medisnya dengan baik. (DY/N-3)
Di ranah kesehatan, Indonesia menyumbang lebih dari 60% wisatawan medis ke Malaysia setiap tahunnya (data Malaysia Healthcare Travel Council).
Penunjukan JLL memperkuat posisi BIH sebagai proyek unggulan sektor kesehatan nasional.
Kemenkes menyebut rumah sakit (RS) asing dimungkinkan untuk membuka cabang di Indonesia. Hal itu selaras dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Dengan menyandang nama Nusantara, lanjut Imas, menjadikan rumah sakit tersebut sebagai pelayanan kesehatan yang mencakup masyarakat lebih luas tanpa membeda-bedakan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved