LIMA anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatra Selatan, mulai diadili di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/7). Mereka didakwa sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih pada Pilpres 2019 karena tidak melakukan pemungutan suara lanjutan atas rekomendasi Bawaslu.
Terdakwa dalam kasus itu ialah Ketua KPU Eftiyani dan empat anggota; Syafarudin Adam, A Malik Syafei, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili. Kelimanya diajukan ke meja hijau oleh jaksa Ursula Dewi. Adapun sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma Suharti didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo.
“Terdakwa dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Ia lalu mengungkapkan, saat pelaksanaan pemilu pada 17 April lalu terdapat tempat pemungutan suara (TPS) yang kekurangan surat suara. Selain itu, terdapat TPS yang tidak diakomodasi KPU Palembang untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan.
Menurut jaksa, KPU selaku penyelenggara pemilu tidak memastikan terlebih dahulu jumlah surat suara dengan daftar pemilih tetap di TPS. Akibatnya, terjadi kekurangan surat suara dan pemilih meminta pemungutan suara dihentikan.
Jaksa juga mengatakan, keterangan ahli berpendapat surat pernyataan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa dijadikan para terdakwa untuk membatalkan pelaksanaan pemungutan suara lanjutan. Seharusnya, terdakwa melihat fakta di lapangan, apalagi terungkap KPPS tidak mengetahui surat pernyataan akan digunakan untuk membatalkan pemungutan suara lanjutan. (DW/N-1)