Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Mediaindonesia.com
02/7/2019 19:22
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan barang ilegal.(Dok Bea Cukai)

BEA Cukai Malang dan Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan penerimaan negara hingga miliaran rupiah.

Penyelamatan uang negara itu terkait dengan pemusnahan sebanyak 3.052.776 batang rokok, 3,577 ton tembakau, 170 liter miras, 256 liquid vape, dan 190 item barang kiriman pos dimusnahkan oleh Bea Cukai Malang pada Selasa (25/6) di halaman Kantor Bea Cukai Malang.

"Barang ilegal ini merupakan hasil penindakan selama bulan Januari hingga Mei tahun 2019, dari hasil penindakan ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1.257.810.420," ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat.

Baca juga: Bea Cukai Sepakati MoU Bersama Ditjen Perdagangan LN dan INSW

Sementara itu, Bea Cukai Pantoloan pada Rabu (26/6) memusnahkan 380.460 batang rokok dan 86.987 botol miras ilegal. Diperkirakan nilai barang-barang tersebut sebesar Rp2.392.595.700 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.261.337.000.

"Barang tersebut merupakan hasil dari 32 kali penindakan kantor Bea Cukai Pantoloan selama 2018 yang berasal dari wilayah di Pantai Timur sampai Moutong, Pantai Barat sampai Buol, Donggala, Pasang Kayu, Sigi Biromaru, Palolo, Kulawi, dan wilayah Kota Palu," ujar Syarif.

Syarif menambahkan kedua pemusnahan ini merupakan bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam menggempur peredaran barang-barang ilegal di masyarakat. Hal ini sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang saat ini sedang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya