Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang

Mediaindonesia.com
27/6/2019 17:04
Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang
Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang(Dok Bea Cukai)

TIDAK lebih dari satu jam setelah PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA) mempresentasikan seluruh proses bisnisnya di Kantor Wilayah Jateng dan DIY, Senin (24/6), Bea Cukai memutuskan untuk langsung menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB).

Fasilitas ini merupakan yang pertama diberikan kepada perusahaan di Rembang, Jawa Tengah, dan merupakan komitmen Bea Cukai untuk mendorong investasi, terutama yang berorientasi ekspor.

Baca juga: Bulog harus Tingkatkan Mutu Beras

PT SDJA Rembang yang merupakan perluasan usaha dari PT SDJA yang berlokasi di Mojokerto tersebut memiliki hasil produksi sepatu olahraga dan komponen sepatu. Hasil produksinya diekspor ke beberapa negara seperti Inggris dan Argentina.

Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas KB agar memperoleh penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam importasi bahan bakunya. Hal ini sebagaimana diungkapkan Hong Choon Sik, Direktur PT SDJA.

“Kami berharap dapat memperoleh fasilitas KB sehingga bahan baku impornya tidak perlu bayar bea masuk dan pajak lainnya. Dengan demikian akan membantu cash flow perusahaan.” ujar Choon Sik, Kamis (27/6).

Choon Sik juga menyampaikan pendirian PT SDJA Rembang dalam kegiatan produksinya akan menyerap tenaga kerja sejumlah 10.000 orang. Target penerimaan tenaga kerja perusahaan tersebut yaitu sebesar 80% merupakan penduduk kabupaten Rembang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya, meminta kepada perusahaan agar fasilitas yang diberikan negara jangan disalahgunakan dan selalu patuh pada peraturan.

Baca juga: Kemenkeu Usulkan Pagu Indikatif Belanja K/L 2020 Rp854 T

“Fasilitas Kawasan Berikat ini akan mempermudah operasional perusahaan. Kami mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang, serta dilarang memberikan gratifikasi kepada petugas Bea Cukai terkait pelayanan yang diberikan,” tegasnya.

Bea Cukai berharap dengan pemberian fasilitas KB ke-13 di tahun 2019 tersebut dapat meningkatkan produksi dan ekspor perusahaan serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Rembang. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya