Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
POLISI telah berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa meledak dan terbakarnya rumah perakitan pemantik api, atau mancis, di Dusun IV, Kecamatan Binjai, Langkat, yang merenggut 30 korban jiwa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, ada tiga orang yang dianggap paling bertanggung jawab. Ketiganya adalah si pemilik usaha perakitan serta manajer dan supervisor usaha perakitan mancis tersebut.
Adapun sang pemilik usaha saat ini masih dalam pengejaran petugas. Namun, Polda membutuhkan waktu dalam memburunya karena yang bersangkutan berasal dari daerah lain.
"Pemilik usaha ini bukan warga Sumut, tapi warga Jakarta," ujar Tatan, Sabtu (22/6).
Baca juga: 15 Peti Jenazah untuk Korban Kebakaran Tiba di RS Bhayangkara
Kendati demikian, lanjutnya, polisi sudah menangkap dan menahan manajer dan supervisor usaha perakitan, masing-masing berinisial BH dan LW. Bahkan sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359 KUHP) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Selain itu, Tatan juga memastikan bahwa rumah yang dijadikan tempat perakitan belum mengantongi izin dari instansi berwenang.
"Hanya pabrik induk di kawasan Sunggal (Delisedang) yang memiliki izin," sambungnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel Polres Kota Binjai. Dan pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan pengusutan terhadap kasus ini. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved