Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi terus berlanjut kendati dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala.
"Jadi, kebijakan zonasi ini harus terus dilanjutkan. Memang tahun ini belum rapi, tapi saya kira ini cara terbaik untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Untuk menjamin keberlanjutan dari kebijakan ini, pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden atau perpres ," kata Muhadjir menjawab wartawan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB dilakukan setelah Mendikbud Muhadjir Effendy berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk merespons keluhan dari masyarakat dan sejumlah pemerintah daerah yang meminta kuota 5% diperluas. Revisi dilakukan dengan menambah kuota untuk jalur prestasi dari 5% menjadi 15%.
Namun, Muhadjir mengingatkan revisi itu bukan untuk semua sekolah. "Yang dimaksud Pak Presiden yang diminta ditinjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau tanda petik kontroversi, salah satunya kan kuota untuk siswa berprestasi dari luar zonasi," ungkapnya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menyatakan aturan baru ini hanya disarankan bagi daerah-daerah yang zonasinya bermasalah. Daerah lain yang tidak bermasalah dipersilakan menerapkan aturan yang lama dengan kuota 5% jalur prestasi.
''Bagi daerah yang sudah pas 5% jalan terus, tetapi yang masih belum sesuai saran dan usul dari pemda itu yang dapat diperluas jalur prestasinya,'' katanya.
Muhadjir berharap aturan yang telah direvisi bisa mengakomodasi keluhan dari daerah, khususnya wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang banyak ditemukan kekisruhan PPDB.
Rotasi guru
Muhadjir menyatakan bahwa bukan hanya PPDB yang menerapkan zonasi, tetapi juga akan dilakukan rotasi dan meredistribusi guru berbasis zonasi, termasuk untuk memetakan ketersediaan jumlah sekolah negeri di seluruh Indonesia.
''Guru yang berkualitas ada di sekolah tertentu, ya nanti kita pindahkan. Jadi jangan berharap sekolah yang favorit tetap jadi favorit. Itu nanti gurunya akan kita rotasi agar semua sekolah bisa menjadi sekolah favorit, " tegasnya.
Namun, Muhadjir mengingatkan para guru jangan gelisah jika nanti ada rotasi guru karena dilakukan dalam lingkup zonasi . "Kecuali memang kalau terpaksa ada yang harus dipindah dari zona ke satu ke zona lain. Itu pun dilakukan jika ada pertimbangan tertentu," ujarnya seraya menambahkan Perpres tentang Zonasi masih dimatangkan di lintas kementerian.
Muhadjir menyatakan di sejumlah negara maju, termasuk Jepang, juga diterapkan sistem zonasi. Saat penerapan zonasi di negara maju juga tidak berlangsung berjalan mulus begitu saja. "Dahulu tidak langsung sempurna seperti sekarang. Kalau sudah bagus, malah enggak usah pakai zonasi," cetusnya.
Pemerhati pendidikan, Doni Koesuma, mengatakan rotasi guru dengan sistem zonasi relatif bisa diterima jika dibandingkan dengan sistem rotasi guru yang diatur dalam Surat Edaran 5 Menteri.
"Surat Edaran 5 Menteri tidak jalan karena asumsinya tidak realistis, seolah guru bisa dengan mudah dipindah-pindahkan. Apalagi, para guru yang sudah senior dan berkeluarga amat berkeberatan,'' katanya. (KG/AD/DG/JH/FL/YH/LN/X-10)
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Program SMK PK yang diinisiasi Kemendikbud bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan SMK, melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Seorang individu tidak akan memikirkan tentang pengakuan dan penghargaan sebelum kebutuhan dasar akan makanan dan tempat tinggal mereka terpenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved