Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Pendidikan Jawa Timur tetap menggunakan sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) meski dikritik tajam oleh berbagai kalangan. Sistem zonasi, menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim Hudiono di Surabaya, kemarin, dimaksudkan untuk membuka jalur bagi warga tidak mampu dalam melanjutkan pendidikan di SMA/SMK.
Bahkan, Pemprov Jatim sengaja memberikan kuota sebesar 30% kepada warganya yang kurang beruntung itu melalui pendaftaran offline. Kuota 30% tersebut nantinya diberikan kepada calon siswa dengan kategori tidak mampu, pindahan orangtua, dan jalur prestasi akademik maupun nonakademik.
Menurut Hudiono, di Jatim baru 84% anak yang melanjutkan sekolah di SMA/SMK. Sekitar 16% atau lebih dari 21 ribu anak yang belum sekolah yang kebanyakan dari keluarga miskin. “Jadi, dengan model zonasi ini diharapkan siswa tidak mampu juga mendapat perlakuan yang layak dan baik,” katanya.
Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V, Jawa Tengah (Jateng), juga siap menerapkan modifikasi Permendikbud No 51 Tahun 2018 terkait PPDB. Jika sebelumnya siswa di dalam zonasi diterima 90%, tetapi ada modifikasi sehingga siswa di dalam zonasi 70%. Sementara itu, 20% lainnya merupakan jatah siswa berprestasi dalam zona, tetapi jarak domisilinya jauh dari sekolah.
Kepala Seksi SMA/SLB BP2MKK Wilayah V Jateng, Yuniarso K Adi, menjelaskan zonasi di Jateng tidak lagi berbasis kecamatan, tetapi jarak. Calon siswa dipertimbangkan jarak rumah dengan sekolahnya.
Modifikasi lainnya ada persentase siswa yang akan diterima. Sebelumnya, proporsi PPDB ialah 90% siswa terdekat, 5% prestasi, dan 5% mutasi. Kemudian ada modifikasi, dari 90% siswa terdekat dikurangi 20% untuk siswa berprestasi. “Namun, siswa berprestasi yang mendaftar merupakan satu zona,” ujar Yuniarso.
Dengan demikian, siswa dari satu kecamatan, kabupaten, atau provinsi punya kesempatan sama untuk mengikuti PPDB di sekolah negeri, asalkan berada di wilayah zona terdekat. Biasanya, siswa di wilayah perbatasan yang mengalami kendala hal itu sebelum ada modifikasi zonasi. (FL/LD/FR/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved