Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PETUGAS Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna mengamankan seorang WN Rusia berinisial YS karena kedapatan beraktifitas di Miangas, Sulawesi Utara perbatasan Indonesia-Filipina Selatan tanpa alasan yang jelas pada Minggu (16/6) kemarin.
Pria asal Rusia tersebut ditengarai berada di Pulau Miangas sejak 9 Juni 2019. Keberadaan YS di Miangas telah diawasi oleh petugas, namun tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta oleh petugas.
Baca juga: Hari Pertama PPDB, SMPN Di Bangka Diserbu Orangtua
WN Rusia tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Tahuna dan Manado pada saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan pesawat Wings Air IW 1121 dari Miangas Kabupaten Kepulauan Talaud. YS berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan paspornya di dalam celana dalam. Setelah digeledah, YS akhirnya menunjukkan paspornya kepada petugas.
YS yang mendarat di Manado sekitar pukul 14.00 WITA diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu berada di wilayah Indonesia melebihi masa tinggal (overstay lebih dari 60 hari).
WNA berusia 35 tahun tersebut masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival/VOA) yang diketahui telah berakhir sejak 13 April 2015.
Saat ini, YS masih berada di Rumah Detensi Imigrasi Manado dan dalam pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi Tahuna untuk mendapatkan informasi terkait Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan juga kegiatannya selama berada di Indonesia. Turut diamankan pula barang-barang milik YS yaitu drone, kamera, alat selam, skateboard, dan alat panah bawah laut. (RO/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved