Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kemenhub Atur Penggunaan Rest Area Selama Arus Balik

Atikah Ishmah Winahyu
08/6/2019 09:46
Kemenhub Atur Penggunaan Rest Area Selama Arus Balik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau GT Cikampek, Jumat (7/6). Kemenhub mengatur penggunaan rest area untuk mengurai macet.(MI/Reza Sunarya )

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan beberapa strategi yang telah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama stakeholder terkait untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada arus balik. Menhub menjelaskan, ada beberapa diskresi untuk menghadapi arus balik, salah satunya yaitu mengatur penggunaan rest area. Sebab, pada masa arus mudik, rest area menjadi salah satu penyebab terjadinya kepadatan lalu lintas.

"Saya mengimbau agar pemudik tidak melakukan pemberhentian di rest area, kalau tidak mendesak. Jika jarak tempuh mencapai enam jam dan kondisi badan atau tingkat kebugarannya maksimal maka mereka tidak perlu berhenti. Kalaupun harus berhenti tapi sebentar saja. Apabila tidak dalam keadaan darurat, yang paling penting jangan berhenti di bahu jalan karena berbahaya dan menimbulkan kemacetan," ujar Budi Karya Sumadi dalam pernyataan resminya, Sabtu (8/6).

Sementara Korlantas Polri menganjurkan masyarakat untuk menggunakan rest area di sisi jalur sebelah kanan pada saat pemberlakuan one way.

Selain itu, petugas juga melakukan rekayasa lalu lintas melalui penerapan satu arah (one way) yang diberlakukan mulai Jumat (7/6) pukul 14.05 WIB dari KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung sampai dengan KM 70 GT Cikampek Utama.

Namun untuk selanjutnya, one way akan diberlakukan mulai pukul 12.00 WIB. Sedangkan contra flow dari KM 61 sampai dengan KM 33 akan diberlakukan secara situasional.

Rencananya, one way akan diberlakukan selama empat hari sejak Jumat (7/6) hingga Senin (10/6) dan bersifat situasional menyesuaikan kondisi lalu lintas. Menhub berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan kembali di waktu yang tepat.

"Harapan kita memang yang berangkat arus balik pada tanggal 7 Juni atau memang setelah tanggal 10 Juni. Kita sangat menghindari tanggal 9 Juni karena sebagai puncak arus balik, cukup berbahaya kalau kita tidak lakukan secara intensif," ucapnya.

baca juga: KPK: Penolakkan Sidak Ombudsman Karena Keterlambatan Informasi

Lebih lanjut Menhub mengatakan, diskresi lain yang juga akan dilakukan yaitu merekomendasikan Gerbang Palimanan untuk ditiadakan atau dinonaktifkan jika panjang kemacetan sudah mencapai 3 Km. Terkait hal ini, Menhub mengatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada Kepolisian dan stakholder terkait untuk melakukan diskresi.

"Sejak kemarin saya rekomendasikan gerbang Palimanan ditiadakan jika kemacetan sudah mencapai 3 Km. Kita akan koordinasikan Insya Allah malam ini akan kita keluarkan semacam surat edaran sehingga besok bisa berjalan. Ya kita memang tidak mengharapkan ada macet hingga 3 km, tapi kita tidak ingin ambil resiko jika memang terjadi. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi," tandasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya