Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Sumbar Bekuk Pedagang Kulit dan Tulang Harimau Sumatra

Yose Hendra
23/4/2019 19:40
Polda Sumbar Bekuk Pedagang Kulit dan Tulang Harimau Sumatra
Petugas menunjukkan barang bukti kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae)(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap perniagaan satwa yang dilindungi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, Selasa (23/4) di Mapolda Sumbar, menerangkan pelaku berinisial S, berprofesi sebagai pedagang barang antik di Kota Bukittinggi. Penangkapan terhadap S dilakukan pada Jumat (19/4) lalu berdasarkan laporan warga.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli kulit harimau Sumatra beserta tulang belulangnya," sambung Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Rokhmad Hari Purnomo.

Selanjutnya, tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA Provinsi Jambi dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup  wilayah Sumatra menindaklanjutinya dengan mengunjungi toko barang antik tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau, 14 buah tulang punggung harimau, 2 buah tulang tengkorak harimau, 10 buah tulang kaki harimau, 2 buah tulang panggul harimau, 2 buah tulang bahu harimau, tumpukan tulang belulang harimau, 1 buah tulang tengkorak tapir, dan 1 offset kulit harimau.

"Pelaku melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d serta Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya