Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELENGGARA pemilu diharapkan memberikan kemudahan yang lebih baik lagi kepada para pemilih penyandang disabilitas saat hendak menggunakan hak suaranya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Medan, Mardizon Tanjung, mengutarakan dari pengalaman pemilu sebelumnya secara umum para tunanetra masih kurang mendapatkan kemudahan saat berada di tempat pemungutan suara (TPS). “Misalnya, ketika seorang tunanetra datang bersama anaknya ke TPS, petugas kerap menghalangi sang anak ikut masuk ke bilik suara,” ujarnya, kemarin.
Selain itu, jarak antara TPS dan tempat tinggal juga sering menjadi hambatan, begitu juga dengan ketiadaan formulir C6. Dia berharap adanya kebijakan khusus agar penyandang disabilitas yang tak memiliki formulir C6, tidak harus menunggu hingga tengah hari untuk dapat mencoblos surat suara.
Senada, Sekretaris Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumut, Mariana Sihombing, juga mengungkapkan salah satu faktor penghambat penyandang disabilitas menggunakan hak suara ialah jarak TPS yang jauh dari rumah. “Belum lagi jalan menuju TPS yang berlubang dan berbatu, kemudian saat mau menyoblos, kursi rodanya sering tidak bisa masuk ke TPS,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut, Muhammad Yusuf, juga menilai selama ini para penyandang disabilitas masih mengalami kendala teknis, baik akses menuju TPS maupun saat akan melakukan pencoblosan.
Secara nasional, terdapat 1,2 juta pemilih penyandang disabilitas dari total 190 juta pemilih dalam Pemilu 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 11.882 orang di antaranya terdaftar di Sumut, dengan perincian 3.869 pemilih tunadaksa, 1.863 pemilih tunanetra, 2.289 pemilih tunarungu wicara, 1.714 pemilih tunagrahita, dan 2.147 disabilitas lainnya. Medan menjadi daerah di Sumut yang paling banyak memiliki pemilih penyandang disabilitas.
Di Kabupaten Badung, Bali, jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 494 orang, terdiri atas tunadaksa 146 orang, tunanetra 59 orang, tunarungu/wicara 98 orang, tunagrahita 115 orang, dan disabilitas lainnya 76 orang.
Terkait dengan fasilitas bagi pemilih disabilitas, KPU Badung juga sudah menyiapkannya sehingga tidak sampai menghambat penyaluran hak suara mereka. (YP/RS/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved