Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Ikut Kampanye Pilpres, Pengawas TPS Dipecat

Liliek Dharmawan
04/4/2019 02:10
Ikut Kampanye Pilpres, Pengawas TPS Dipecat
Pemecatan Petugas TPS(Ilustrasi)

BADAN Pengawas PemilIhan Umum (Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), memecat seorang anggota pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sebab terlibat dalam kampanye calon presiden 02 yang berlangsung di GOR Satria, Purwokerto, Senin (1/4) . Yang bersangkutan kedapatan memakai atribut dan hadir sebagai pendukung pasangan capres 02 serta datang pada saat kampanye.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubung­an Antarlembaga Bawaslu Banyumas Yon Daryono menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi seorang pengawas yang tidak netral dalam pemilu.  “Seorang pengawas TPS bernama Heri menggunakan atribut dan hadir sebagai pendukung capres pada waktu kampanye salah satu capres pada Senin (1/4) ,” kata Yon, kemarin.

Ia mengatakan bahwa saat berkampanye, yang bersangkutan diketahui secara langusng oleh Koordinator Panwascam Purwokerto Selatan. Selanjutnya, pengawas tersebut diklarifikasi. Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jateng. Hasilnya, dia telah melanggar aturan terkait dengan netralitas anggota Pengawas TPS.

“Setelah diklarifikasi kepada yang bersangkutan. Langsung dilakukan pemecatan. Bawaslu segera melakukan penggantian pengawas di TPS 13 Kelurahan Teluk yang menjadi wilayah tugas orang tersebut,” katanya.

Yon meminta kepada seluruh jajaran pengawas, mulai pengawas TPS, desa, dan kecamatan untuk tunduk terhadap aturan yang ada. Siapa pun pasangan calon yang didukungnya, tidak boleh terlibat secara aktif.  

“Pemecatan ini diharapkan akan menjadi efek jera. Bagi anggota di jajaran pengawas Pemilu 2019, telah ditegaskan kalau mereka harus netral. Jika berpihak, bakal dikenai sanksi pemecatan,” tegasnya.


Kota Sukabumi

Bawaslu Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyidangkan 24 kasus dugaan pelanggar­an administratif pemilu, Selasa (2/4). Bentuk dugaan pelanggarannya mayoritas soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang.

“Umumnya dugaan pelanggaran dilakukan caleg DPR-RI, DPRD provinsi, dan kota. Untuk caleg DPD dan capres ada, tapi hanya satu kasus. Mereka memasang APK pada reklame berbayar,” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, kemarin.

Caleg yang diduga melanggar pemasangan APK itu berasal dari sejumlah partai politik. Dari hasil persidangan, kata Ending, empat kasus di dinyatakan tidak bersalah.
Sementara itu, 20 kasus dugaan pelanggaran lainnya dinyatakan bersalah. Bentuk sanksi­nya kepada para pelanggar, yakni segera mencopoti atau membersihkan APK mereka.

“Bentuk sanksinya sesuai dengan permintaan pihak terlapor, yakni Panwaslu kecamatan di tempat APK itu dipasang. Tapi kami juga merekomendasikan pencopotan APK itu ke Satpol PP,” jelas dia.

Selain temuan Panwaslu, lanjut Ending, dugaan pelanggaran pemasangan APK bukan pada tempatnya juga berasal dari laporan masyarakat. Ending mengapresiasi adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, mengingatkan seluruh peserta pemilu tidak sembarangan memasang APK. Terutama di zona merah yang telah disepakati harus steril dari APK. “Seharusnya peserta pemilu telah mengetahui aturan tersebut. Hasil koordinasi itu sudah ditembuskan ke peserta pemilu,” pungkasnya. (BB/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya