Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pajak Air Permukaan di Babel akan Dinaikkan

Rendy Ferdiansyah
31/3/2019 17:15
Pajak Air Permukaan di Babel akan Dinaikkan
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Babel(ist)

PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan menaikan tarif pajak air permukaan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Babel Ferry Aprianto mengatakan, saat ini tarif yang digunakan masih tarif lama tahun 2011, sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali.

"Sudah selayaknya kita tinjau, perlu kita sesuaikan dan mempertimbangkan untuk dinaikkan. Kemarin sudah diputuskan ada rumusan baru dalam perhitungan kenaikan tarif ini," kata Ferry, Minggu (31/3).

Ia menyebutkan, jika berdasarkan Pergub tahun 2011 lalu, tarif yang dikenakan kepada perusahaan yang memanfaatkan air permukaan sebesar Rp2.500 per meter kubik dan akan dinaikkan sekitar Rp1.000 per meter kubik.

"Kenaikan itu kisaran 1.000 per meter kubik. Dari 2.500 menjadi 3.500, akan kita buatkan peraturannya," imbuhnya.

 

Baca juga: Proyek Air Bersih untuk Sorong Terkendala Pembebasan Lahan

 

Ia melihat, potensi pajak air permukaan ini cukup banyak, mengingat banyaknya perusahaan di Babel yang memanfaatkan air permukaan dalam kegiatan industri dan usaha,

Seperti perkebunan, pertambangan, kelautan perikanan dan lainnya.

"Kita berharap, dengan tarif yang baru nantinya, dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan menambah pendapatan kita," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya