Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Penarik Becak di Cianjur Nyambi jadi Kurir Narkoba

Benny Bastiandy
16/3/2019 17:06
Penarik Becak di Cianjur Nyambi jadi Kurir Narkoba
(MI/BENNY BASTIANDY)

RR, 55, seorang penarik becak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, nekat nyambi jadi kurir narkoba. Ia ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 35,49 gram yang hendak diantarkan sesuai permintaan.

"Ada lima tersangka sabu dan ganja yang kami amankan. Salah seorang tersangka merupakan pengendara becak. Tersangka kami tangkap di wilayah Bojongherang," kata Kapolres Cianjur AKB Soliyah didampingi Kasatresnarkoba, AK Ade Hermawan Mulyana, saat menggelar ekspose pengungkapan kasus di Mako Polres Cianjur, Sabtu (16/3).

Baca juga: Ruang Kepala Kemenag Gresik Disegel KPK

RR berperan sebagai kurir. Ia hendak mengirimkan sabu seberat 35,49 gram yang diminta pemesannya. Sabu yang sudah dikemas dalam beberapa kantong plastik itu ia selipkan pada bagian sisi kiri becak.

"Pengendara becak ini dimanfaatkan pelaku lainnya sebagai kurir untuk menempel barang itu sesuai dengan permintaan yang sudah dikomunikasikan dengan pembeli," terang Soliyah.

Modus tempel narkoba, kata Soliyah, bukan merupakan hal baru. Ia meyakini para tersangka bukan kali ini saja melakukan aksi mereka. "Kalau dilihat dari hasil pemeriksaan, sepertinya kurir ini sudah beberapa kali melakukannya," tegas Soliyah.

Selain RR, Satresnarkoba Polres Cianjur juga mengamankan DS, IM, AG, dan ES. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa 10 paket sabu seberat 35,49 gram, 3 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2,15 gram, dua kantong plastik kemasan warna silver berisi ganja seberat 406,96 gram, 12 plastik bening berisi ganja seberat 27,76 gram, serta berbagai peralatan dan kendaraan bermotor.

"Ada modus baru dalam pengemasan narkoba, khususnya ganja. Biasanya ganja dikemas menggunakan lakban. Tapi sekarang ganja itu diblender kemudian dikemas dalam kantong alumunium foil. Jadi ganja itu mirip bubuk teh. Ini terbilang modus baru," ucapnya.

Baca juga: Ada Penyegelan, Humas Sebut Pelayanan Kemenag Jatim Tetap Jalan

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu RR mengaku baru kali pertama menjadi kurir narkoba. Ia mengaku terpaksa melakukannya karena kondisi. "Baru kali ini. Pekerjaan saya sehari-hari jadi penarik becak di Bojongherang," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya