Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Solok Selatan Muzni Zakaria telah menetapkan masa tanggap darurat selama dua minggu pascadiguncang gempa berkekuatan 5,3 SR, Kamis (28/2).
"Bupati Solok Selatan telah menetapkan masa tanggap darurat terhitung kemarin, setelah kejadian gempa dan berakhir 13 Maret nanti," ungkap Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sumatra Barat (Sumbar) Rumainur, Jumat (1/3).
Dengan telah ditetapkannya status masa tanggap darurat, jelas Rumainur, Pemerintah Daerah Solok Selatan memiliki kemudahan dalam memberikan bantuan bersifat darurat, serta untuk mengakses dana dari provinsi maupun pusat.
Di masa tanggap darurat, ujarnya, sifatnya memberikan bantuan darurat dan terus melakukan pendataan. Misalnya penyaluran makanan atau kebutuhan pokok lainnya. Bila jembatan putus, pemerintah akan membangun jembatan darurat, lalu mendata rumah-rumah rusak, untuk kemudian diajukan ke BNPB dalam rangka biaya rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Yang diutamakan masa tanggap darurat kebutuhan pokok. Untuk pemerintah kemudahannya misalnya untuk meminta uang di atas R 200 juta, tidak perlu tender dalam kontek proyeknya. Meminta anggaran ke provinsi cukup surat permintaan dan surat status masa tanggap darurat," terangnya.
Hingga saat ini, sambung Rumainur, masih ada sekitar 100 orang warga mengungsi. Namun mereka mengungsi tidak jauh dari rumah, seperti di halaman rumah, atau rumah famili (dunsanak) bila rumah tidak bisa dihuni.
Baca juga: Informasi BMKG Soal Gempa Solok Selatan Dinilai Kurang Valid
Sementara itu, hingga saat ini menurutnya korban luka-luka yang terdata masih 48 orang, kemudian 29 unit rumah rusak berat, 118 unit rusak sedang, dan 196 rusak ringan.
"Untuk nilai bantuan stimulus rumah yang rusak nanti berdasarkan ketetapan BNPB," tukasnya.
Sebelumnya, Gempa bumi dengan magnitudo 5,3 terjadi pada Kamis (28/2) pada pukul 06.27 waktu setempat.
Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono menjelaskan, hasil pemutakhiran analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki kekuatan Mw=5,3. Sebelumnya disebutkan magnitudo gempa 5,6 SR.
Episenter gempabumi terletak pada koordinat 1,4 LS dan 101,53 BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 36 km arah timur laut Kota Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, Propinsi Sumatra Barat pada kedalaman 10 km.
"Gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan ini, dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, merupakan jenis gempa bumi tektonik kerak dangkal (shallow crustal earthquake) yang terjadi akibat aktivitas Zona Sesar Sumatera (Sumatera Fault Zone) tepatnya pada pertemuan segmen Suliti-Siulak. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi ini dibangkitkan oleh deformasi batuan dengan mekanisme pergerakan jenis sesar mendatar (Strike-Slip)," tandasnya.
Menurut informasi dirasakan dari masyarakat, dampak gempabumi dirasakan di daerah Solok Selatan IV MMI, Padang III-IV MMI, Painan dan Padang Panjang II-III MMI, Payakumbuh 50 Kota II MMI, Kepahyang I MMI. (OL-3)
PT Kereta Api Indonesia II Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, termasuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved