Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Layang-Layang Kawat Sebabkan 94% Listrik Mati di Pontianak

Cahya Mulyana
28/2/2019 09:15
Layang-Layang Kawat Sebabkan 94% Listrik Mati di Pontianak
(General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalimantan Barat Agung Murdifi -- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho )

PERMAINAN layang-layang dengan menggunakan kawat di Kalimantan Barat telah terbukti mengganggu kelancaran pasokan listrik kepada pelanggan sampai menyebabkan korban jiwa.

Selama 2018, tercatat ada 426 kali kejadian padam akibat gangguan listrik dan 392 kali atau 94% disebabkan kawat layang-layang.

"Bila layang-layang berkawat ini nyangkut di jaringan listrik PLN, itu bisa menyebabkan hubungan singkat yang membuat pasokan listrik terhenti. Bila terjadi pada jaringan tegangan menengah atau tinggi, setidaknya 4 hingga 6 kabupaten bisa terhenti pasokan listriknya, hanya karena satu layang-layang,” jelas General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalimantan Barat Agung Murdifi dalam keterangan resmi, Kamis (28/2).

Ia mengatakan PLN UIW Kaliamantan Barat bersama Komunitas Peduli Listrik menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan isu utama setop bahaya layang-layang di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak.

Penggunaan kawat sebagai benang layang-layang yang dimainkan warga Kalimantan Barat sudah membahayakan jaringan dan gardu induk PLN.

“Paling bahaya ketika layangan nyangkut di jaringan PLN, sedangkan kawatnya menjuntai ke bawah kemudian mengenai orang. Ini yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” kata Agung.

Baca juga: Kalteng Tolak Amdal Meratus

Menurut Agung, selama 2018, tercatat ada 426 kali kejadian padam akibat gangguan listrik, 94% di antaranya atau 392 kali disebabkan kawat layang-layang.

"Kemudian bila permainan layang-layang berkawat ini tidak dihentikan, PLN rugi dan masyarakat pun rugi,” tegas Agung.

Menanggapi data PLN itu, Wali Kota Pontianak yang juga hadir sebagai narasumber FGD Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, secara aturan, pemerintah kota telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahu 2004 Tentang Ketertiban Umum.

Edi menjelaskan, dalam Perda itu, telah ditetapkan larangan penggunaan tali layangan dari logam, metal, kawat, dan sejenisnya.

Bahkan bagi yang melanggar aturan ini dapat dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.

Namun, Edi mengakui meski sudah ada ancaman sanksi pidana, aturan itu belum menimbulkan efek jera bagi para pengguna layangan berkawat.

Ia ingin hakim pengadilan dapat memberikan hukuman maksimal kepada warga yang terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Perda Ketertiban Umum.

“Dari 1.200 kasus tentang penggunaan layanan berkawat, sekitar 10 saja yang sudah diputus pengadilan. Itu pun belum dikenakan hukuman maksimal seperti aturan dalam Perda,” pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya