Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BUPATI nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, didakwa atas kasus gratifikasi Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar, menduga hadiah tersebut diberikan usai Sunjaya mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR.
"Bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Cirebon sebagaimana diatur dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Iskandar di ruang 6 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu (27/2).
Praktik curang itu dilakukan Gatot pada Juli 2018 saat mendapat promosi jabatan eselon III A dengan imbalan berupa uang berkode 'komitmen' dan 'loyalitas'.
"Terdakwa sebelum menyetujui usulan promosi tersebut menanyakan komitmen dan loyalitas, lalu Gatot menyanggupinya," kata Iskandar.
Kemudian pada 3 Oktober 2018 Gatot dilantik menjadi Sekdis PUPR berdasarkan SK. Gatot pun langsung diminta menghadap terdakwa.
"Terdakwa menerima telepon dari Gatot yang menyampaikan keinginannya memberikan uang. Terdakwa menjawab 'nanti yang itu titip ke Deni aja ya'," tuturnya menirukan pernyataan Sunjaya.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cirebon Nonaktif
Uang tunai sebesar Rp100 juta itu dikemas dalam tas dan segera diberikan kepada Deni sesuai perintah Sunjaya di kantor Dinas PUPR.
"Gatot menyerahkan tas berisi uang sambil menyampaikan 'mas titip ke
Bapak, 100'," pungkas Iskandar.
Akibat perbuatannya, Sunjaya didakwa dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved