Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SIDANG kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, mulai digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatra Utara, kemarin. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Rijal Efendi Padang (REP). Saksi yang juga terdakwa kasus tersebut merupakan Direktur Tombang Mitra Utama, rekanan terdakwa Remigo. Dalam persidangan itu, Rijal diduga memberikan uang sebesar Rp580 juta kepada Remigo Yolando Berutu untuk memuluskan proyeknya di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
Anggota tim jaksa KPK Ikhsan Fernandi menerangkan dalam surat dakwaan, Rijal memberikan uang ratusan juta itu kepada Remigo untuk mendapatkan sejumlah pengerjaan proyek. Di antaranya peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu, Pakpak Bharat, dengan nilai kontrak sebesar Rp4,5 miliar. Seusai pemberian uang tersebut, Bupati Remigo lantas menerbitkan Surat Keputusan (SK), tentang pelaksana Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah pada Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemkab Pakpak Bharat. Remigo kemudian menunjuk David Anderson Karosekali sebagai kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Akhir Desember 2017 setelah Pokja ULP terbentuk, bertempat di ruang rapat, Bupati Remigo memberikan arahan kepada seluruh anggota Pokja ULP terkait dengan proses pelelangan," kata JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi itu. Pada kesempatan tersebut, Remigo memberikan arahan agar mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan-perusahaan yang diinginkannya sebagai pemenang lelang.
Remigo kemudian meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan 'koin' sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2% dari nilai kontrak dengan pembagian 1% untuk bupati dan 1% untuk Pokja. (PS/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved