Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Penugasan TNI di Sipil tidak Tepat

MI
26/2/2019 09:45
Penugasan TNI di Sipil tidak Tepat
KUNJUNGAN KAPUSPEN TNI: Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi (kiri) menyampaikan pemaparan saat berkunjung ke kantor LKBN Antara di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (20/2/2019).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

RENCANA penempatan perwira TNI di jabatan sipil yang kabarnya menyeruak beberapa waktu ini telah memicu polemik. Meski pemerintah dan pihak Mabes TNI berupaya memastikan bahwa realisasinya tidak akan memunculkan kembali dwifungsi TNI seperti zaman Orde Baru, masyarakat tetap saja khawatir itu terjadi. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan wajar saja jika masyarakat khawatir.

Pasalnya, secara normatif dwifungsi memang sudah dihapus seiring reformasi dan berlakunya UU 34/2004 tentang TNI. “Namun, pada kenyataannya, praktik-praktik pelibatan TNI dalam urusan-urusan sipil tak sepenuhnya dapat ditiadakan.

Bahkan menampakkan kecenderungan menguat dalam kurun waktu empat tahun terakhir,” ujarnya di Denpasar, Bali kemarin. Hal itu ditandai dengan banyaknya program pemerintah maupun kegiatan sektoral yang melibatkan TNI. Pelibatan itu dalam pelaksanaannya kemudian bukannya tanpa ekses negatif baik di internal K/L, maupun di masyarakat. Sebut saja dalam program swasembada pangan (pemantauan distribusi bibit dan pupuk, serapan gabah petani, pencetakan sawah baru), pembangunan infrastruktur di Papua dan sejumlah daerah lainnya, juga dalam kegiatan pengamanan objek vital di sektor perhubungan maupun ESDM.

Hal itu tentu sedikit banyak memengaruhi persepsi publik yang belum sembuh dari trauma praktik buruk dwifungsi sebagai wujud militerisme di masa Orde Baru. “Lantas muncul pertanyaan, apa yang mestinya dilakukan pemerintah menyikapi meluasnya kekhawatiran tersebut? Idealnya tentu saja ialah pemerintah tidak meneruskan rencana itu.

Menarik-narik TNI dalam urusanurusan sipil jelas bukan gagasan baik,” jelas Khairul. Menempatkan perwira TNI di posisi-posisi strategis K/L sama saja dengan membuka jalan bagi kembalinya militer ke kancah politik, dan itu jelas melawan amanat reformasi. Pada sisi lain, UU Aparatus Sipil Negara (ASN) sendiri telah memiliki solusi terkait pemenuhan kebutuhan personel ahli dan kompeten dengan skema rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (OL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya