Polda Jambi Bekuk Pembawa Minyak Mentah Ilegal

Solmi
14/2/2019 14:50
Polda Jambi Bekuk Pembawa Minyak Mentah Ilegal
(ANTARA)

TIM reserse Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membekuk sepuluh orang pengangkut minyak mentah yang diduga kuat berasal dari kegiatan penambangan minyak ilegal. 

Penambangan minyak ilegal masih marak terjadi di kawasan Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kepada wartawan, Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Sahlan Umagapi menyebutkan, penangkapan dilakukan ketika kesepuluh tersangka melintas dengan kendaraan pickup jenis L-300 bermuatan masing-masing dua ton minyak mentah ilegal di ruas jalan negara Tempino-Muara Bulian, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (13/2) tengah malam.

Kesepuluh tersangka umumnya berasal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Mereka ialah Sugianto, 40, Suparman, 38, Tio, 27, Elan, 23, Defian, 29, Tendy Hidayat, 25, Megi
Fermambo, 24, Hambali, 46, Yudianto, 41, dan seorang warga Kota Jambi bernama Adi Azwar, 32.

 

Baca juga: Kapolda Jabar Perintahkan Penyelidikan Tambang Ilegal

 

Sewaktu diperiksa, kepada petugas para pelaku mengakui minyak mentah yang mereka angkut berasal dari kegiatan illegal drilling di Bajubang. Rencananya minyak tersebut akan dilego ke wilayah Sumsel dengan harga sekitar Rp2 jutaan per ton.

Hingga Kamis (14/2) ini para tersangka berikut barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi untuk pengusutan lebih lanjut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya