Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Tetap Berjalan

Ardi Teristi Hardi
08/2/2019 18:55
Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Tetap Berjalan
(Ardi Teristi Hardi /MI)

KESEPAKATAN damai antara Agni (bukan nama sebenarnya), HS (diduga pelaku pelecehan seksual), dan pihak Universitas Gadjah Mada memang telah terjadi di ranah akademik. Namun, proses hukum kasus yang dilaporkan oleh Arif Nurcahyo tersebut masih tetap berjalan.

"Saya meminta penyelesaian sengketa kepada Polda. Saya meminta Polda melakukan gelar terkara terbuka," kata pengacara HS, Tommy Susanto, dalam jumpa pers di Cengkir Resto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (8/2) siang.

Ia mengatakan, jika dalam gelar perkara tersebut HS terbukti melakukan tindakan tersebut, HS segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, apabila tidak benar atau tidak terbukti, mohon dihentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum HS juga menyampaikan permintaan maaf dan menyesal bukan atas perbuatan yang dituduhkan, tetapi atas perkara yang terjadi hingga melibatkan banyak pihak. Pengacara HS meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap Agni oleh HS terjadi pada Juni 2017 di Pulau Seram, Maluku. Saat itu, korban dan terlapor sama-sama tengah mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) UGM.


Baca juga: UGM Surati Polda DIY terkait Kesepakatan Damai Kasus Agni


Sebelumnya, Arif Nurcahyo pun mengaku tidak berniat mencabut laporannya di Polda DIY. Menurut dia, penyidik sudah olah TKP.

"Ya polisi biar membuktikan dulu. Kalau mencabut ya lucu. Terbukti atau tidak menjadi otoritas penyidik," kata dia.

Sementara Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, menyampaikan, belum ada kesimpulan dari penyidikan. Namun, ada indikasi, tidak ada pemerkosaan maupun pencabulan.

Penyidikan kasus tersebut tidak berhenti setelah ada kesepakatan Agni, HS, dan UGM.

"Saya tidak mau membohongi publik, bahwa 'diduga ada pemerkosaan, damai, kemudian berhenti', anggapannya ada pemerkosaan, itu saya tidak mau. Saya akan tetap laksanakan penyidikan sesuai SOP," kata dia.

Menurut dia, masyarakat harus mendapat informasi sejelas-jelasnya. Ia pun meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan polisi. Pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menghadirkan sejumlah ahli dan akademisi untuk membedah kasus tersebut.

Sukiratnasari, selaku salah satu penasihat hukum Agni, menyebut, kemungkinan SP3 pada akhirnya semakin jelas berdasarkan kutipan polisi pada pemberitaan di berbagai media.

Menurut dia, bertambah besarnya kemungkinan SP3 dan tendensi kriminalisasi baik untuk Agni maupun pihak lain, BPPM UGM Balairung yang mempublikasikan kasus ini, menjadikan proses ini semakin jauh dari rasa keadilan Agni. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya