Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polres Indramayu Bekuk Empat Pelaku Perdagangan Orang

Antara
06/2/2019 20:55
Polres Indramayu Bekuk Empat Pelaku Perdagangan Orang
(Thinkstock)

KEPOLISIAN Resor Indramayu, Jawa Barat, membekuk empat pelaku perdagangan orang atau human trafficking dengan modus operandi merekrut korban untuk bekerja sebagai pengasuh bayi.

"Dari empat orang tersangka, ada satu yang masih dibawah umur dan saat ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo, di Indramayu, Rabu (6/2).

Empat tersangka yang telah dibekuk, yaitu FS, 31, WN, 16, FG, 33, dan AR, 34. Keempat tersangka itu mempunyai peran masing-masing.
Tersangka FS dan WN yang merupakan suami istri, mempunyai tugas merekrut para korban. Para korban dijanjikan akan dipekerjakan menjadi pengasuh bayi dan juga tenaga penjualan (SPG).


Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Penganiayaan Taruna ATKP


"Para korbannya oleh WN dijanjikan akan dipekerjakan sebagai SPG dengan upah Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per hari di Jakarta," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Seno, para korban tidak dipekerjakan seperti apa yang dijanjikan, mereka malah dijadikan pekerja seks komersial dan juga dimasukkan ke panti pijat plus-plus.

Korban yang berhasil diselamatkan dari ulah keempat tersangka ada tujuh orang, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Para tersangka ini akan mendapatkan imbalan sebesar Rp2 juta ketika berhasil menyalurkan para korbannya," tutur Seno.

Seno menambahkan atas tindakannya itu, para tersangka akan dikenakan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya