Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Di Babel Ada 11.724 Rumah tidak Layak Huni

Rendy Ferdiansyah
03/2/2019 18:30
Di Babel Ada 11.724 Rumah tidak Layak Huni
(MI/Rendy Ferdiansyah)

JUMLAH Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Di Provinsi Bangka Belitung (Babel) sebanyak 11,724 rumah. Namun sayangnya karena terkendala aturan dan kewenangan peningkatan RTLH tersebut belum maksimal.

Kasi Pengembangan Perumahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Babel, Antonius Wahjudi mengatakan, pihaknya bisa membantu membangun rumah yang katagori rutilahu menjadi layak huni. Pembenahan itu dengan syarat rumah ini masuk dalam kawasan kumuh dan kawasan strategis provinsi.

"Sebetulnya kami tidak membatasi, aturan pusat yang membatasi ini sehingga tidak bisa tercover, masih banyak rumah tidak layak huni di luar kawasan kumuh dan strategis provinsi, sehingga tidak bisa menjangkau itu," kata Wahjudi, belum lama ini.

Dinas Perkim, lanjut dia, telah berkali-kali memprotes hal ini dan mengajukan berbagai usulan ke pusat agar rumah yang di luar kawasan strategis provinsi bisa diakomodasi.

"Di Babel ini tercatat 11.724 rumah tidak layak huni, pembangunannya sekarang belum semuanya, tahun kemarin dan tahun ini, masih banyak yang  belum dituntaskan," tegasnya.

 

Baca juga: Polda Babel Kawal Penyaluran Dana Bansos agar Tepat Sasaran

 

Dia mencontohkan, karena aturan ini, di Kabupaten Bangka pada tahun 2020 pembangunan rumah layak huni dianggap selesai. Hal itu karena menurut data yang masuk, kawasan kumuh dan kawasan strategis kabupaten sudah dikerjakan.

"Karena dianggap sudah selesai jadi tahun 2020 tidak ada di Bangka, padahal kan kenyatannya masih banyak yang perlu dibantu," imbuhnya.

Meskipun pembangunan rumah layak huni ini keroyokan, antara provinsi kabupaten/kota dan pusat, namun ia mengakui, program tersebut tidak bisa membangun semuanya.

"Pusat juga punya program yang sama, tahun ini saya enggak tahu persis berapa yang akan dibangun, karena mereka juga enggak koordinasi ke kita, sehingga kita sulit untuk mendata dan mencocokkan data," ulasnya.

Dia menyayangkan aturan ini menghambat penuntasan program rumah tidak layak huni, padahal lanjutnya, Dinas Perkim memiliki banyak program yang bisa dilaksanakan untuk menuntaskan permasalahan rumah tidak layak huni tersebut. 

"Kami tidak bisa bergerak, padahal sudah banyak rencana program untuk penuntasan rumah tak layak ini," sebutnya.

Wahjudi berharap, ke depan adanya aturan atau kebijakan yang diambil baik pusat maupun daerah sehingga rumah layak huni ini bisa dibangun tanpa adanya penghambat. Tujuannya, warga bisa terbebas dari rumah tidak layak, sehingga bisa tinggal di rumah yang lebih layak baik secara fisik maupun secara kesehatan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya