Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan pelanggaran kampanye Ketua Umum Peraaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif yang dilakukan pada saat tablig akbar di Bundaran Gladag pada 13 Januari silam akhirnya bergulir ke polisi sejak per 1 Februari, setelah sebelumnya ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta.
"Ini merupakan hasil keputusan rapat koordinasi Bawaslu dengan polisi dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota, setelah diyakini bukti mencukupi," tegas Komisioner Bidang Penindakan san Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusumo, usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepplisian (SPK) Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (1/2) sore.
Kasus pelanggaran kampanye itu sendiri mencuat ke permukaan setelah Ketua Tim Kemenangan Daerah Joko Widodo- Ma'ruf Amin Kota Surakarta, Her Suprabu, melaporkan ke Bawaslu, yang kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif.
Baca juga: Ketua PA 212 Diperiksa Bawaslu Surakarta
Poppy menegaskan, Gakkumdu memiliki bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Bukti tersebut cukup kuat untuk melanjutkan kasus itu ke ranah penyidikan.
Dia memaparkan, indikasi pelanggaran pidana pemilu itu berada pada orasi yang dilakukan Slamet Ma'arif saat menjadi pembicara dalam sebuah tablig akbar yang digelar di Solo pada 13 Januari lalu.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta, Kompol Fadli, menyatakan, akan menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran kampanye itu.
"Kami pelajari terlebih dulu," papar dia.
Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan terlapor Slamet Ma'arif masih berstatus sebagai saksi. Sebagai kasus pidana Pemilu, polisi punya waktu dua minggu untuk menuntaskan proses penyidikannya.
"Jadi kita cermati dulu. Kalau nanti tuntas ya kita limpahkan ke kejaksaan," tandas Fadli. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved