Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polda NTB Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Uang Sogokan Rp10 M

Antara
30/1/2019 21:50
Polda NTB Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Uang Sogokan Rp10 M
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Barat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi aliran uang sogokan senilai Rp10 miliar dari tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix, 35, ke anggota bagian tahanan.

"Kami coba dalami dengan perbankan, dan kita sudah 'enquiring' PPATK dan Bank Indonesia, kita sudah minta untuk memblokir rekening milik Dorfin itu," kata Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda NTB, Kombes Pol Agus Salim, di Mataram, Rabu (30/1).

Terkait dengan permintaan tersebut, Agus Salim menjelaskan bahwa PPATK dan Bank Indonesia saat ini sedang menelusuri aliran dana dari rekening Dorfin.     

"Berapa banyak dia punya rekening, kemudian ada tidak angka-angka itu (Rp10 miliar), itu yang kita minta," ujarnya.

Lebih lanjut, persoalan terkait penelusuran uang sogokan tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Ditreskrimsus) Polda NTB.


Baca juga: Marak, Peredaran Narkoba di Klaten


"Untuk data-data tentang aliran itu ada di krimsus, saya tidak tahu bagaimana perkembangan penanganannya, tapi yang jelas, penelusuran aliran uang dari Dorfin itu dilakukan dalam satu bulan terakhir ini," ujarnya lagi.

Dalam penanganannya, muncul peran seorang anggota berpangkat komisaris polisi berinisial TU alias TM yang diduga menerima uang sogokan tersebut. Bahkan, anggota yang diketahui bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB tersebut, telah disangkakan pidana gratifikasi.

Selain sangkaan pidana gratifikasi, Polda NTB juga telah menyatakan TM melanggar Kode Etik Profesi Polri karena terbukti memberikan fasilitas bagi Dorfin selama berada dalam rutan. (RO/OL-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya