Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Peserta Jamkesda Sukabumi Dialihkan jadi PBI KIS

Benny Bastiandy
27/1/2019 19:30
Peserta Jamkesda Sukabumi Dialihkan jadi PBI KIS
(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/)

MASYARAKAT miskin di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tahun ini, tidak lagi menjadi peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Mereka diarahkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Mandiri yang disubsidi pemerintah daerah melalui APBD.

"Mulai tahun ini tidak terbit lagi Jamkesda, tapi berubah menjadi peserta PBI KIS," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri, saat membuka acara Rakor Jamkesda, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Jumat (25/1).

Jumlah warga miskin di Kabupaten Sukabumi sekitar 8,04% atau lebih kurang 201 ribu jiwa dari jumlah total penduduk pada 2017 sebanyak 2,5 juta jiwa.

Iyos menuturkan, perubahan tersebut tentunya akan berubah juga secara mekanisme.

"Kami inginkan secara keseluruhan masyarakat miskin di Kabupaten Sukabumi bisa menjadi peserta PBI Mandiri. Mudah-mudahan semuanya bisa tuntas tahun ini," jelasnya.

Baca juga: Masyarakat Bangka Diminta Galakkan Satu Rumah Satu Jumantik

Perubahan itu berdasarkan peraturan pemerintah pusat. Iyos mengaku Pemkab Sukabumi siap menganggarkan dana untuk membantu iuran para peserta PBI Mandiri.

"Premi bagi masyarakat tidak mampu nantinya akan menjadi kewajiban pemerintah daerah," tuturnya.

Karena itu, Iyos meminta pemerintah kecamatan dan desa bisa mendata ulang jumlah penerima manfaat PBI. Tujuannya, agar penerima manfaat PBI betul-betul tepat sasaran.

"Pendataan di lapangan harus betul-betul valid sehingga penerima manfaat PBI nanti sesuai kualifikasi," pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Didi Supardi, perubahan sistem integrasi dari Jamkesda ke PBI Mandiri itu merupakan aturan pemerintah pusat. Mereka yang kurang mampu akan ditanggung pembayaran biaya preminya oleh pemerintah daerah melalui APBD.

"Kalau yang mampu diharapkan menjadi peserta PBI mandiri tanpa rekomendasi dari Dinas Sosial," kata Didi.

Didi mengatakan terdapat beberapa kasus yang tidak dijamin BPJS Kesehatan meski pesertanya dikategorikan masyarakat miskin. Di antaranya kasus kejadian luar biasa, penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), korban tawuran, serta korban miras oplosan.

"Meskipun mereka diketahui orang miskin, tapi ada beberapa kasus yang tidak dijamin BPJS Kesehatan," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya