Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK akan Umumkan Anggota DPR tidak Melaporkan Harta Kekayaan

Yose Hendra
22/1/2019 20:30
KPK akan Umumkan Anggota DPR tidak Melaporkan Harta Kekayaan
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

KOMISI Pemberantasan Korupsi akan mengumumkan nama anggota DPR RI beserta nama partai jika tidak mau melaporkan harta kekayaan.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, sebagaimana tertuang dalam undang-undang, pelaporan harta kekayaan merupakan sebuah kewajiban bagi anggota DPR.

"Saya berharap kepada masyarakat jangan memilih anggota DPR RI yang sekarang kembali mencalonkan diri, dan ia tidak melakukan pelaporan harta kekayaan ke KPK, karena kewajiban melaporkan harta kekayaan saja tidak dilakukan," imbau Laode di Padang, Sumatra Barat, Selasa (22/1).


Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi


Dia menggaransi, mendaftarkan harta kekayaan tidaklah terlalu sulit. Kalau tidak paham cara mendaftarkan secara daring (online), atau ada anggota DPR RI yang gaptek alias gagap teknologi, jelasnya, mereka bisa meminta bantuan ke pihak KPK.

"Gaptek itu alasan saja, kalau niatnya benar, jika tidak mampu menggunakan tekonologi bisa meminta tolong. Makanya saya melihat mereka
yang tidak melaporkan harta kekayaan itu, cenderung melakukan korupsi," pungkasnya. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya