Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Aktivis Persma UGM Diperiksa 1,5 Jam

(AT/N-3)
17/1/2019 22:45
Aktivis Persma UGM Diperiksa 1,5 Jam
((Foto: Dok. ugm.ac.id))

AKTIVIS Pers Mahasiswa (Persma) Thovan, editor Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM diperiksa penyidik Polda DIY, Kamis (17/1). Dia dipanggil sebagai saksi atas laporan Arif Nurcahyo yang melaporkan peristiwa tindak pidana pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM Agni (nama samaran) saat KKN di Maluku pada 2017.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli meng-ungkapkan, ada 30-an pertanyaan yang diajukan penyidik. “Soal materi pertanyaannya kurang lebih sama dengan materi yang diajukan penyidik ke Citra (pemimpin umum sekaligus penulis Nalar Pincang UGM atas Kasus Pemerkosaan) beberapa waktu lalu,” kata Yogi yang juga penasihat hukum Thovan, Kamis (18/1).

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY AKB Yulianto menyatakan pemanggilan saksi karena dianggap perlu. Ia pun membantah, pemanggilan terhadap wartawan Balairung sebagai kriminalisasi. “Kalau penyidik tidak ada maksud untuk menyinggung-nyinggung pemberitaan,” kata dia. Pertanyaan-pertanyaan penyidik dalam rangka membuat terang peristiwa itu dengan metode pertanyaan yang merupakan keahlian penyidik. (AT/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik