Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jurnalis Pers Mahasiswa UGM Dikriminalisasi

(AT/N-3)
16/1/2019 23:00
 Jurnalis Pers Mahasiswa UGM Dikriminalisasi
(Thinkstock)

HARI ini, Polda DIY memanggil editor Badan Penerbitan­ Pers Mahasiswa Balairung (BPPM) UGM sebagai saksi berita Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan yang dimuat dimuat di www.balairungpress.com. Sebelumnya, Polda DIY juga telah memanggil penulis, Citra Maudy, sebagai saksi, Senin (7/1).

Aliansi untuk BPPM Ba-lairung yang terdiri atas 63 lembaga dan 26 individu menilai pemanggilan itu seba-gai kriminalisasi wartawan BPPM Balairung. Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, menyampaikan lima sikap aliansi, yaitu mengecam keras intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja-kerja yang dilakukan jurnalis pers mahasiswa, menolak pengaburan isu penyelesaian kasus kekerasan seksual di UGM dan menuntut pihak-pihak berkepentingan untuk menuntaskan kasus Agni.

“Kami mendesak Rektor UGM untuk melindungi Agni selaku penyintas dan pihak-pihak yang melakukan kerja-kerja pengungkapan kasus kekerasan seksual di UGM,” ujar Yogi, Rabu (16/1).

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap Agni saat KKN UGM mencuat setelah BPPM Balairung mengungkapnya dalam berita berjudul Nalar­ Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Polda pun menyelidikinya lalu ditingkatkan ke penyidikan setelah kasus itu dilaporkan oleh Arif Nurcahyo, Kepala Satuan Ke-amanan Kampus UGM.

Namun, polda ternyata tidak hanya memanggil saksi yang terkait dengan kasus itu, tetapi juga meminta keterangan dari wartawan Balairung, baik penulis maupun editor. Hal ini dinilai ganjil. Apalagi, jelas Yogi, saat Citra diperiksa, penyidik justru banyak mengulik isi berita dan proses liputannya, seperti siapa narasumbernya, di mana ditemuinya, apa materinya, hingga pertanyaan aneh: apakah berita ini benar atau hoaks.

Direktur LBH Pers Yogyakarta, Pito Agustin, menambahkan tugas polisi hanya melakukan penyidikan atas kasus dugaan pemerkosaan. Keberatan dan penilaian suatu berita ada mekanismenya melalui dewan pers. (AT/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya