Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Polisi Tetap Meminta Tiga Ormas Dibubarkan

OL/N-3
16/1/2019 22:45
Polisi Tetap Meminta Tiga Ormas Dibubarkan
(ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

SURAT rekomendasi peng­hentian sementara kegiatan tiga organisasi kemasyarakat­an (ormas) dari Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose dijawab Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (15/1). Jawaban dari surat rekomendasi yang dilayangkan pada April 2017 tidak memuaskan kepolisian.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja ditemui, kemarin, menyampaikan bahwa pihaknya mere­komendasikan penghentian sementara ketiga ormas tersebut atas beberapa pertimbangan, di antaranya anggota ormas tersebut kerap melakukan tindak kejahatan kriminal. Banyak kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang mengeluhkan pungli yang dilakukan ormas tersebut. Lantaran tidak memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sehingga melakukan pungli secara sistematis.

Selain itu, juga dari hasil penelitian bersama Unud dan UI tekait dengan keamanan Bali, diketahui bahwa masyarakat Bali membutuhkan jaminan keamanan. Sementara itu, hadirnya ormas yang semacam ini tidak sepenuhnya mendukung terciptanya kamtibmas di masyarakat. “Yang paling penting itu ini sebagai wujud rasa sayangnya Bapak Kapolda dengan Pulau Bali,” ungkap Hengky.

Sampai kemarin sore, pihaknya mengaku belum menerima surat apa pun dari Gubernur Wayan Koster terkait dengan balasan rekomendasi penghentian sementara ormas tersebut. “Belum saya terima. Kalau ada pasti saya diberitahu sama Kapolda,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Bali merekomendasikan peng­hentian sementara tiga ormas yang terdata telah melakukan perbuatan pidana, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, yaitu Ormas Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu.

Koster menjawab rekomendasi itu dengan memberikan surat peringatan. Bukan dibubarkan dengan dalih UU. No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (OL/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik