Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Salahi Izin Tinggal, 20 WNA Ditahan

(DW/N-3)
16/1/2019 22:15
Salahi Izin Tinggal, 20 WNA Ditahan
(Ilustrasi--Thinkstock)

SEUSAI ditangkap pekan lalu, akhirnya 20 orang WNA (warga negara asing) yang menyalahgunakan izin tinggal dilimpahkan ke Rumah Tahanan Wanita Merdeka Palembang dan Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang. Mereka terdiri atas 12 WNA pria dan 8 WNA perempuan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Sudirman D Hury, mengatakan, penahanan tersebut dalam rangka tindak lanjut proses hukum yang diterapkan sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

“Penahanan para WNA ilegal di Rutan karena sudah menjadi kewajiban kami dalam menegakkan hukum, apalagi 20 WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal di Palembang ini,” kata Sudirman.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bersama penyidik Direktorat Imigrasi RI, diputuskan bahwa 20 WNA tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka. (DW/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik