Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEUSAI ditangkap pekan lalu, akhirnya 20 orang WNA (warga negara asing) yang menyalahgunakan izin tinggal dilimpahkan ke Rumah Tahanan Wanita Merdeka Palembang dan Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang. Mereka terdiri atas 12 WNA pria dan 8 WNA perempuan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Sudirman D Hury, mengatakan, penahanan tersebut dalam rangka tindak lanjut proses hukum yang diterapkan sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
“Penahanan para WNA ilegal di Rutan karena sudah menjadi kewajiban kami dalam menegakkan hukum, apalagi 20 WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal di Palembang ini,” kata Sudirman.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bersama penyidik Direktorat Imigrasi RI, diputuskan bahwa 20 WNA tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka. (DW/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved