Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap Pembunuh Rangkong

Rudi Kurniawansyah
16/1/2019 01:15
 Polisi Tangkap Pembunuh Rangkong
(MI/Rudi)

POLRES Kuantan Singi-ngi menangkap satu dari dua pelaku pembantaian satwa dilin-dungi, yakni burung rangkong (Bucheros sp), di kebun karet Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Singi-ngi, Provinsi Riau.

Kasus pembantaian itu sempat menjadi viral di media sosial lantaran salah satu pelaku yang kini buron mengunggahnya di Facebook.

Pelaku yang ditangkap bernama Arhedi alias Edi, 30, warga Kampung Gunung Langkap, Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten. Adapun pelaku yang kini buron bernama Oyon atau OY, 50, warga Gunung Toar. Kedua pelaku bekerja sebagai buruh penderes karet di Desa Sibarobah.

Kapolres Kuantan Singi-ngi Ajun Komisaris Besar M Mustofa mengatakan mereka ditangkap setelah adanya informasi bahwa kedua pelaku telah melakukan pembunuhan burung rangkong dengan cara memburu satwa yang dilin-dungi itu. Kemudian mereka memotong serta memasak untuk dikonsumsi.

“Pelaku juga mengunggah ke media sosial Facebook, foto-foto potongan bagian tubuh dan paruh burung rangkong sehingga menjadi viral,” papar Mustafa, Selasa (15/1).

Dari keterangan pelaku Edi diketahui burung rangkong tersebut dibunuh OY, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan menggunakan sebuah katapel pada Selasa (8/1).

Penyelundupan lobster
Masih terkait dengan perlindungan satwa, Polairud Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan ribuan baby lobster atau benur. Ribuan baby lobster itu selanjutnya akan dikembalikan ke habitat asalnya.

Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Widi Handoko menjelaskan penggagalan penyelundupan ribuan baby lobster itu berawal dari ­laporan masyarakat. “Ada laporan masyarakat yang curiga kemungkinan terjadinya transaksi baby lobster di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi,” ungkap Widi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang, masing-masing berinisial R, 32, dan AS, 22, yang merupakan warga Lebak, Banten. “Mereka ini pengepul di wilayah Ujung Genteng Sukabumi,” jelasnya.

Keduanya ditangkap di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (14/1) sekitar pukul 23.15 WIB. Rencananya baby lobster tersebut akan dikirimkan ke Jambi dan selanjutnya ke Singapura. Sebanyak 9.575 baby lobster disita dari keduanya. Masing-masing terdiri atas 9.458 lobster pasir dan 117 lobster mutiara. Dari jumlah tersebut, dapat diselamatkan kekayaan negara sekitar Rp2.399.600.000.

Pada bagian lain, Pemerintah Kota Palembang sedang merancang peraturan wali kota tentang pelestarian burung.

“Kita merasa bersalah saat ini tidak memulai upaya peles-tarian burung yang merupakan aset kita. Pelestarian ini juga menambah pengetahuan generasi muda tentang aneka satwa burung yang dapat dilihat langsung di alam,” kata Wali Kota Palembang Harnojoyo saat melepas 60 perkutut di Palembang.

Selain dalam upaya pelestarian burung, peraturan wali kota itu bisa menjadi salah satu solusi untuk menjaga kelesta-rian lingkungan. (UL/DW/N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya